Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ini Harga dan Rincian Syarat Memperoleh KPR Tapera, Mulai dari Rp 112 Juta hingga Rp 292 Juta

Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera sangat beragam yakni, mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.

Tayang:
Editor: Kambali
Dok. TIM PUBLIKASI DIREKTORAT RUMAH UMUM DAN KOMERSIAL
Ilustrasi rumah. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Simak harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di artikel ini.

Masyarakat Indonesia kini dapat mengajukan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini dilatarbelakangi oleh kerja sama yang dilakukan antara Badan Pengelola (BP) Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN serta Perum Perumnas.

Melalui kemitraan tersebut, masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas KPR Tapera.

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengapresiasi inisiatif BP Tapera dalam menggandeng perusahaan milik negara yang fokus di sektor perumahan.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan mimpi besar dalam memenuhi kebutuhan rumah masyarakat Indonesia.

Bank BTN pun siap berinovasi untuk menghadirkan produk KPR Tapera sehingga mempercepat pencapaian target besar tersebut.

“Kami berkomitmen terus membantu BP Tapera untuk mewujudkan mimpi masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak huni," tegas Haru dikutip Kompas.com dari laman BP Tapera, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca juga: Menaker Pastikan Upah Minimum Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Tapera

Baca juga: Dengan Bunga Rendah, BP Tapera Hadir Mewujudkan Kebutuhan Masyarakat untuk Punya Rumah

Baca juga: Potong Gaji Pekerja, BP Tapera Pastikan Investasi Dana Akan Dikelola dengan Aman

Selain penyaluran KPR Tapera, kata Haru, Bank BTN siap berinovasi untuk terus berkolaborasi dengan BP Tapera untuk mempercepat pemilikan rumah impian bagi masyarakat Indonesia.

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat KPR Tapera.

Misalnya, peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif, serta lancar membayar simpanan selama 12 bulan.

Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera sangat beragam yakni, mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta.

Haru menjelaskan, KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan.

Untuk kelompok penghasilan I yaitu di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun.

Kemudian, kelompok penghasilan II berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR sebesar 6 persen fixed rate dengan tenor hingga 20 tahun.

Sementara, kelompok penghasilan III yaitu mulai dari Rp 6 juta-Rp 8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate serta tenor sampai dengan 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Rincian Syarat Peroleh KPR Tapera.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved