Berita Buleleng

Malang, Siswi SMP Asal Buleleng Diduga Disetubuhi Keluarganya

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Korbannya merupakan seorang siswi SMP berusia 15 tahun, asal Kecamatan Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: M. Firdian Sani
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Korbannya merupakan seorang siswi SMP berusia 15 tahun, asal Kecamatan Buleleng.

Korban diduga disetubuhi oleh keluarganya sendiri.

Kasus ini pun telah dilaporkan pihak keluarga ke Unit PPA Polres Buleleng

Menurut informasi yang dihimpun, korban diduga disetubuhi oleh Nyoman A (40).

Baca juga: Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, I Wayan N Dilaporkan ke Polsek Selemadeg Barat Tabanan

Persetubuhan ini sudah dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak empat kali.

Namun baru diketahui oleh keluarga korban pada Februari lalu, dan baru dilaporkan ke polisi pada 12 Mei lalu. 

Nyoman A tinggal di rumah korban, sejak dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Pria yang sebelumnya bekerja di Denpasar ini kemudian tertarik dengan korban, hingga akhirnya menyetubuhinya sebanyak empat kali.

Orangtua korban pun berhasil mengetahui perbuatan terduga pelaku, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid di tas milik korban.

Baca juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mijan Menerima Dipidana Bui 9 dan Denda Rp3 Miliar

Setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku. 

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Jumat 21 Mei membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kata dia, kasus ini telah dilaporkan oleh ayah korban berinisial PSM pada Rabu 12 Mei lalu, dengan nomor laporan LP-B/51/V/2021/Bali/RES BLL. 

Berangkat dari laporan tersebut, Unit PPA Polres Buleleng kata Iptu Sumarjaya saat ini masih melakukan penyelidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban.

Baca juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur di Denpasar Bali, Mijan Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Apabila penyidik telah memiliki cukup bukti, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. 

"Saat ini penyidik baru memeriksa dua orang saksi. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti, kalau sudah dirasa cukup, maka akan dilakukan pemanggilan atau upaya paksa terhadap terduga pelaku. Jadi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum tau apakah persetubuhan ini dilakukan atas dasar suka sama suka, atau bagaimana," tutupnya. (*)

Ikuti berita terkini Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved