Berita Badung
Duktang Disinyalir Banyak Ada di Badung Selatan, Satpol PP Akan Gelar Penyisiran Setelah 24 Mei 2021
Hari itu dipilih setelah dilakukannya pengetatan arus balik. Bahkan sesuai rencana penyisiran akan dilakukan serentak di semua kabupaten di Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pasca Arus mudik lebaran ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan melakukan penyisiran kepada Penduduk Pendatang (Duktang).
Bahkan dari hasil pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat Duktang paling banyak ada di wilayah Badung selatan.
Kendati demikian, Satpol PP akan melakukan penyisiran setelah tanggal 24 Mei 2021.
Hari itu dipilih setelah dilakukannya pengetatan arus balik. Bahkan sesuai rencana penyisiran akan dilakukan serentak di semua kabupaten di Badung.
Baca juga: Pengetatan di Terminal Mengwi, Satpol PP Badung Temukan 26 Duktang Bodong dan Satu Dipulangkan
Kasat Pol PP IGAK Suryanegara saat dikonfirmasi mengakui akan melakukan sidak penduduk di desa/kelurahan wilayah Badung setelah tanggal 24 Mei.
Pengawasan terhadap penduduk pendatang ini menjadi prioritas, pasalnya ada beberapa desa adat yang mengeluarkan perarem melarang menerima pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya.
“Kami di kabupaten sesuai protap akan bersama aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang,” katanya Minggu 23 Mei 2021
Dijelaskan, dengan adanya satgas penanggulangan wabah covid 19 di masing-masing desa adat sangat membantu pengawasan.
Hanya saja pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaannya agar tetap kebijakan terhadap pendatang tidak bertentangan dengan imbauan dan instruksi pemerintah.
Disebutkan, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan datang ke Badung.
Bahkan mengacu pada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat di tipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta.
“Kita tipiring dulu, kalau ditemukan yang lolos sampai masuk badung tanpa identitas,” katanya
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Badung AA. Ngr Arimbawa mengatakan upaya pengendalian penduduk pendatang akan akan dilakukan dengan Satpol PP.
Menurutnya, kantong penduduk non permanen paling banyak tercatat di Kuta Selatan, yakni mencapai 18.432 orang disusul Kuta 11.178 orang.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan, 3 Orang Alami Luka Lecet di Jalan Bypass Ngurah Rai Badung