Aksi Pemukulan Terhadap Petugas SPBU, Oknum TNI AD di NTT Diproses Hukum
Danrem 161/Wira Sakti mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Dandenpom Kupang untuk memproses Pelda Joaquin Pereira
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Bintara Tinggi Koramil 1603-04/Kewapante Pelda Joaquin Pereira terhadap petugas SPBU di Waipare Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Ignasius N. Bolakinger pada hari Selasa 25 Mei 2021 dinilai melanggar dan merugikan reputasi TNI AD.
Kasus ini pun kini berlanjut ke ranah hukum, oknum TNI AD tersebut bakal menjalani tindak pidana peradilan militer.
Hal ini disampaikan oleh Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M., selaku Pimpinan yang langsung membawahi Satuan di Jajaran wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk diantaranya Kodim 1603/Sikka.
Dalam keterangan tertulis kepada Tribun Bali, Kamis 27 Mei 2021, Danrem 161/Wira Sakti mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Dandenpom Kupang untuk memproses Pelda Joaquin Pereira sesuai ketentuan hukum yang berlaku di TNI.
Baca juga: Kodam IX/Udayana Rakor Bersama Kementerian ESDM Bahas Infrastruktur Air Bersih
"Proses hukum ini akan dikawal oleh Korem 161, Kodam IX/Udayana maupun Mabes AD sampai dengan persidangan," terang Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko, S.I.P., M.M.,
Brigjen TNI Legowo menambahkan, sebelumnya mediasi telah dilakukan di Koramil 1603-04/Kewapante, antara Pelda Joaquin Pereira dengan korban dan keluarga telah dicapai kesepakatan damai, namun proses hukum tetap berjalan sampai dengan sidang peradilan militer.
"Sudah damai namun proses hukum tetap berjalan sampai dengan sidang peradilan militer," paparnya. (*).
Kumpulan Artikel TNI