Berita Badung
Tersinggung Saat Ditegur Hingga Lakukan Pengeroyokan, Tiga Pelaku Dibekuk Jajaran Polsek Kuta Utara
mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan gores pada perut
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jajaran reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Muding Indah V. No. 10 X Br. Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada hari Kamis, 13 Mei 2021 lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Agustinus Keduduka (23), Bili Bara Baggi (33) dan Hasim Tamulahaga (23) asal Sumba NTT itu diamankan setelah korban I Ketut Partawan (37) asal Banjar Dinas Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara.
Karena perbuatan ketiga pelaku, mengakibatkan korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan gores pada perut.
Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK menjelaskan aksi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 01.00 wita.
Baca juga: Disinyalir Buka Secara Diam-Diam, Judi Tajen Kini Jadi Sasaran Utama Patroli Gabungan Polres Badung
Saat itu korban sedang merokok di depan kosnya di Jalan Muding Indah V. No. 10 X Br. Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta, tiba-tiba pelaku dengan sepeda motornya dengan knalpot brong dan berhenti di depan kos korban.
Korban yang merupakan pekerja swasta itu pun mendekati pelaku dan bertanya akan kemana.
Bahkan korban memberi tahu pelaku jika suara motornya dipelankan karena suaranya sangat mengganggu warga sekitar.
Hanya saja peringatan tersebut membuat pelaku tersinggung dan mengeroyok korban serta menyerang korban menggunakan batu dan pisau.
“Pelaku sempat hendak mengambil motor korban, kemudian korban mengambil parang untuk menakuti pelaku dan akhirnya pelaku kabur,” Ujar Putu Diah Senin 31 Mei 2021
Akibat dari kejadian tersebut, lanjut mantan Kapolsek Mengwi itu menjelaskan korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan luka gores pada perut. Bahkan korban pun dilarikan ke RS Mangusada Kapal.
“Kita masih selidiki apa maksud dan tujuan pelaku ke Muding atau menuju TKP. Termasuk juga pengaruh alkoholnya masih kita lidik,” katanya
Diah Kurniawandari ini menyebutkan pelaku diamankan pada hari Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 wita.
Pelaku diamankan di tempat kosnya di kawasan Sidakarya Denpasar Selatan oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara, S.Tr.K.
“Saat ditangkap, para pelaku mengakui perbuatannya sempat melakukan pengeroyokan,” ungkapnya sembari mengatakan kami sebelumnya memastikan pelaku dulu sebelum dilakukan penangkapan
Baca juga: Sempat Minum hingga Mabuk Berat, WNA Asal Amerika Ini Meninggal di Vila di Kuta Badung
Lanjut dijelaskan, ketiga Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
“Dengan kasus pengeroyokan ini, kami menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pisau dan sepeda motor,”tegasnya.
“Kini para pelaku pun ditahan Rutan Polsek Kuta Utara,” pungkasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung