Berita Nasional
Soal Pembayaran Gaji ke-13 PNS, Kemenkeu Sampaikan Ini
Gaji ke-13 untuk ASN Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia, menyatakan siap membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Sebagai informasi, yang termasuk ASN ini ialah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Gaji ke-13 untuk ASN Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021.
"Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan.
Baca juga: Cair 1 Juni 2021 Mendatang, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS
KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada Kompas.com, Kamis 3 Juni 2021.
Nilai pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp 30,2 triliun yang akan dibayarkan kepada Aparatur Negara di pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun, Aparatur Negara di pemerintah daerah sebesar Rp 14,0 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Adapun petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 berpedoman dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021
Yang di dalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian THR yang telah dibayarkan sebelumnya.
"Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh ASN dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional
Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru," ujarnya.
Komponen gaji ke-13 tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain, dan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan Negara.
Hadi menambahkan, anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Negara dialokasikan pada DIPA masing-masing kementerian atau lembaga
Baca juga: BKDPSDM Bangli Tegaskan Tak Ada PNS Fiktif di Bangli, Diakui 4 Pegawai Tak Ngantor Bertahun-tahun
Sedangkan untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing pemerintah daerah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji ke-13 PNS, Ini Kata Kemenkeu"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/uang_20170702_183309.jpg)