Sponsored Content
Pemkab Klungkung Terapkan ”SIADA”, Surat Menyurat dengan Sistem Elektronik di Desa dan Kelurahan
Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, mulai menerapkan surat menyurat dan tanda tangan secara elektronik di desa da
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, mulai menerapkan surat menyurat dan tanda tangan secara elektronik di desa dan kelurahan se-Kabupaten Klungkung.
Penerapan surat menyurat secara digital tersebut diberi nama “SIADA” , yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Agenda, Disposisi dan Arsipkan, serta penerapan tanda tangan secara elektronik.
Pengenalan sistem " SIADA" dilakukan melalui sosialisasi kepada perangkat desa dan kelurahan, yang berlangsung secara maraton dimulai dari Kecamatan Klungkung, Dawan, Banjarangkan dan Nusa penida, dari tanggal 2-7 Juni 2021 di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung.
Baca juga: Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Klungkung, Upaya Restorasi Lingkungan Harus Terus Dilakukan
Kepala Dinas Kominfo Klungkung I Wayan Parna menjelaskan, penerapan SIADA merupakan implementasi dari ide Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta untuk mengikuti pesatnya perkembangan teknologi dan informasi di era digital.
Perkembangan teknologi dan informasi, telah merambah berbagai bidang pemerintahan, termasuk surat menyurat, yang merupakan dapur dari organisasi pemerintahan.
" Surat elektronik Pemerintah Kabupaten Klungkung SIADA telah terintegrasi dengan tanda tangan elektronik, Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," ungkap Wayah Parna.
Baca juga: Tingkat Konsumsi Ikan di Bali Rendah, Gerakan Masyarakat Gemar Makan Ikan Dilaksanakan di Klungkung
Menurut I Wayan Parna, ada beberapa alasan kenapa diterapkan e-surat SIADA ini, antara lain memudahkan pengarsipan surat, sehingga tidak perlu khawatir risiko kehilangan dan kerusakan dokumen surat, akibat dari menumpuknya dokumen surat atau kejadian di luar dugaan di kantor.
Semua surat dapat diarsipkan secara elektronik.
Selain itu kantor juga lebih tertata rapi dengan adanya Sistem Persuratan Elektronik (e-surat).
Menghemat anggaran, sistem elektronik pada e-surat dapat menghemat kertas untuk menyalin disposisi dan mencetak surat.
Apabila semua instansi telah menerapkan sistem elektronik dalam persuratan, maka ongkos kirim surat pun akan semakin berkurang.
Baca juga: KONVOI Kelulusan Berujung Maut di Klungkung, Keluarga Sempat Bermimpi Aneh Sebelum Julianta Tewas
Mendisposisi surat bisa dilakukan di manapun dan kapanpun, dengan e-surat, pimpinan dapat langsung mendisposisikan surat secara online kepada staf yang ditugaskan untuk mengerjakan tugas tersebut.
Jarak dan waktu tidak lagi menjadi penghalang kinerja organisasi.
Riwayat disposisi surat akan terlihat, sehingga diketahui surat itu sudah diproses sampai di mana, oleh siapa.