Berita Bali
TERKINI: Oknum yang Ngaku Sulinggih Itu Diputus 4,5 Tahun Penjara, Wayan: Saya Mau Banding
TERKINI: Oknum yang Ngaku Sulinggih Itu Diputus 4,5 Tahun Penjara, Wayan: Saya Mau Banding
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggap terdakwa sebagai guru spiritual yang dihormati.
"Perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat khususnya umat Hindu di Bali, dan terdakwa berusaha memungkiri perbuatannya," papar Hakim Ketua I Made Pasek.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan selalu mengikuti persidangan dengan baik.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil. Terdakwa masih diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban mendapat perlakukan cabul dari terdakwa saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 silam. (*)