Bandar Narkoba 44 Kilogram yang Dimankan di Bali Adalah Pasutri dari Medan Dan Banyuwangi

Tim BNNP Bali turut mengerahkan anjing pelacak barang bukti narkoba (K-9) untuk mengendus dan memastikan narkoba jenis ganja

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
internet
Ilustrasi Ganja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pengungkapan kasus besar dengan menggagalkan penyelundupan sebanyak 44 kilogram atau hampir 0,5 kuintal narkoba jenis ganja.

BNNP Bali menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram ganja itu dari sebuah truk ekspedisi warna hijau dengan nomor polisi B 9727 KXT di Terminal Mengwi, Badung, Bali, pada Senin 14 Juni 2021 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita

Tim BNNP Bali turut mengerahkan anjing pelacak barang bukti narkoba (K-9) untuk mengendus dan memastikan narkoba jenis ganja dari dalam belasan karung itu, dari 12 karung yang digabungkan kain-kain bekas itu. 

Baca juga: Amankan 44 Kg Ganja dari Medan, Kepala BNNP Sebut 20.000 Orang Bali Terselamatkan

Benar saja 5 karung diantaranya berisi 22 paket ganja masing-masing berat 2 kg.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang daftar pencarian orang (DPO) sepasang suami - istri berinisial C alias Carlo (32) dan istrinya berinisial P (41) yang saat ini sudah diamankan BNNP Bali.

Kasus ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan BNNP Bali sejauh ini.

"Kita telah amankan tersangka yang merupakan DPO BNNP Bali dari awal tahun 202, pasangan suami istri yang sudah diamankan, bandar besar pemasok ganja di Bali, tergolong licin seperti belut. Dari hasil pemeriksaan keterangan suami istri yang merupakan DPO beberapa kasus yang sudah disidangkan ini, diperoleh informasi adanya pengiriman 44 kg ganja ke Bali menggunakan truk ekspedisi dan kita periksa di Terminal Mengwi," jelas Sugianyar kepada Tribun Bali, Senin 14 Juni 2021.

"Ya ini penangkapan kasus terbesar selama ini," jelasnya.

Atas informasi dari hasil pemeriksaan itu, BNNP Bali bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN RI, untuk menyanggong/mengawal truk pembawa 44 kilogram ganja itu dari saat masuk ke Jawa hingga masuk Bali.

Tersangka yang sudah ditangkap, kata Sugianyar, merupakan bandar narkoba, sang suami asal Medan dan istri berasal dari Banyuwangi.

Saat ini keterlibatan istri masih didalami BNNP Bali.

Tersangka berencana mengedarkan dan menjual puluhan kilogram barang haram itu di wilayah Bali.

"Direktorat Dakjar BNN RI melakukan penyanggongan di daerah Merak, Banten pada saat berjalan dari Medan ke Bali, disanggong dikawal, sampai di Bali dilakukan pemeriksaan itu," kata dia.

Suami istri pengendali narkoba di Bali ini diamankan oleh jajaran BNNP Bali pada Sabtu 12 Juni 2021 di Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

"Mereka bandar/pengendali narkoba di Bali, sudah ada 5 kasus keterlibatannya, rencananya mengedarkan dan menjual 44 kilogram ganja itu juga di wilayah Bali," ungkapnya.

Mereka menerima dan membeli barang dari Medan dan dipasok ke Bali nantinya bisa dijual dengan harga 3 kali lipat.

"Pasangan suami istri ini merupakan bandar, dia beli ganja di Medan dikirim ke Bali, di Medan 1 kilogram ganja dihargai sekitar Rp 2 juta dan di Bali dijual bisa sekitar Rp 6-8 juta per kilogram," papar Sugianyar

Sehingga karena selama ini mereka memasok barang di Bali kasus ini menjadi penanganan BNNP Bali.

Sementara itu sang sopir truk M (30) saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh BNNP Bali dan didalami sejauh mana keterlibatannya.

"Sementara sopir masih diperiksa sejauh mana keterlibatannya, di dalam truk sopir saja satu orang," ujarnya.

BNNP Bali juga tengah melakukan pengembangan untuk mendeteksi jaringan terlibat yang beroperasi di wilayah Bali dari sepasang suami istri ini.

"Kami sedang mendalami dan menelusuri jaringan yang ada di Bali," kata dia

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Puti Agus Arjaya, menyampaikan berkaitan dengan peredaran narkoba jaringan Sumatera - Bali, dijelaskan bahwa khususnya untuk ganja distribusi pemasokan ganja memang biasa dilakukan melalui jalur darat.

"Peredaran ganja dari Sumareta ke Bali sebagian besar lewat jalur darat, jadi memang Aceh yang dikenal sebagai daerah yang subur untuk penanaman untuk dipasok ke dareah lain seperti Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan lain sebagainya," beber dia.

44 kilogram ganja itu, kata Arjaya bakal dijual dan diedarkan di Bali yang menjadi pangsa pasar besar narkoba jenis ganja.

Terlebih pada masa pandemi kasus peredaran narkoba jenis ganja cenderung mengalami peningkatan.

"44 kilogram ganja itu untuk dijual dan diedarkan di Bali, karena pangsa pasar ganja banyak terlebih pada masa pandemi Covid-19, dari yang dilakukan pengungkapan BNNP Bali menunjukkan indikator peningkatan terutama banyak peredaran dilakukan oleh seniman, musisi, pelatih surfing, EO, seniman tatto dimungkinkan karena pandemi tidak kerja merangkap menjadi pengedar," papar dia.

BNNP Bali menegaskan tidak tinggal diam dan terus bekerja sama bersinergi dengan jajaran aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah peredaran narkoba di Bali dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari hahaya narkoba.

"Barang tersebut bisa menyelamatkan sekitar 20.000 pemakai. Tentunya kita tidak tinggal diam, bersama dengan jajaran aparat penegak hukum lainnya, walaupun pandemi, kita monitor lebih meningkatkan pengawasan jangan samapi barang itu beredar masuk ke Bali," ucapnya.

"Kita melakukan kerja sama melakukan koordinasi interdiksi dengann BNN pusat, Bea Cukai, kepolisian untuk diupayakan barang itu jangan sampai masuk ke Bali dan atau setidaknya masuk ke Bali belum beredar di masyarakat," pungkas Agus Arjaya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved