PPDB 2021

Pelaksanaan PPDB 2021, Mulai Besok Jalur Perpindahan Orang Tua Digelar di Badung

pada Senin 21 Juni 2021 besok,  peserta yang dapat mendaftar pada golongan pertama ini adalah peserta dari Jalur Perpindahan tugas orang tua

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
I Komang Agus Aryanta/Tribun Bali
Plt Kepala Disdikpora Badung I Made Mandi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Badung mulai dilaksanakan.

Bahkan pada Senin 21 Juni 2021 besok,  peserta yang dapat mendaftar pada golongan pertama ini adalah peserta dari Jalur Perpindahan tugas orang tua.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Made Mandi saat dikonfirmasi mengakui jika PPDB di Badung akan dilaksanakan untuk perpindahan jalur orang tua.

Siswa yang akan mendaftar diwajibkan menyertakan Surat Keputusan tentang penugasan orang tua di tempat baru atau yang berada di wilayah kabupaten Badung.

Baca juga: Internet Belum Merata, PPDB SMP di Kecamatan Nusa Penida Klungkung Digelar Offline Senin Besok

“Untuk jalur perpindahan orang tua memang mulai dibuka pada Senin 21 Juni 2021 ini,” katanya Minggu 20 Juni 2021.

Dijelaskan, untuk kuota perpindahan orang tua yang dilakukan hanya 5 persen dari daya tampung di masing-masing SMP.

Kalau nanti tidak memenuhi 5 persen kuota akan diberikan untuk jalur zonasi.

Dijelaskan, selama proses pendaftaran calon siswa baru seluruhnya dilaksanakan secara online. Bahkan setiap siswa bisa mengakses ke website ppdb.badungkab.go.id.

 Pendaftaran dilakukan dengan menginput beberapa persyaratan, yakni ijazah, surat keterangan domisili, KK Badung atau non Badung untuk jalur perpindahan orang tua, dan beberapa persyaratan lainnya.

“Proses input data PPDB dapat dilakukan sejak tanggal 17 Mei 2021 sampai 16 Juni 2021, kemudian mulai besok (hari ini, red) sudah bisa daftar untuk jalur perpindahan orang tua.

Begitu juga untuk jalur lain dapat mencentang fitur daftar pada jadwal yang telah ditentukan,” jelas Sekretaris Disdikpora badung tersebut.

Untuk mempermudah informasi pendaftaran, pihaknya menjelaskan, bahwa Disdikpora telah menyiapkan brosur terkait persyaratan dan jadwal pendaftaran PPDB.

Brosur tersebut telah dibagikan secara online melalui Camat, sekolah dan di website juga ada.

“Agar siswa atau orang tua lebih cepat mendapat informasi ini jadi sudah kami bagikan brosurnya,” ungkapnya.

Baca juga: 229 Pendaftar PPDB SMP Jalur Prestasi di Denpasar Ditolak pada Hari Kedua Pendaftaran

Lebih lanjut Mandi menegaskan, seluruh persiapan menjelang dibukanya pendaftaran PPDB telah disiapkan dengan baik. Ia juga telah membentuk tim dalam PPDB ini.

“Kami sudah siap baik dari segi regulasi, sistem dan tim. Astungkara nanti lancar,” tegasnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan,  PPDB jenjang SMP pada tahun ajaran 2021/2022 jalur perpindahan orang tua dan prestasi mendapatkan kuota masing-masing 5 persen sesuai daya tampung sekolah.

Jalur prestasi sendiri dibagi menjadi dua yakni, dengan nilai raport sebanyak 3 persen dan prestasi yang ditunjukan dengan piagam sebanyak 2 persen.

Khusus siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi dapat memilih satu sekolah baik di dalam atau di luar zonasi sekolah.

Sementara itu, jalur zonasi masih mendapatkan kuota terbesar yakni sebanyak 75 persen dari daya tampung sekolah.

Kemudian jalur afirmasi sebanyak 15 persen.

Khusus untuk jalur perpindahan orang tua dan afirmasi jika kuota maksimal tidak terpenuhi dapat diberikan kepada jalur zonasi.

Seperti diketahui, PPDB kali ini, Badung akan memprioritaskan warganya yang ber KK Badung.

Sehingga semua itu sesuai dengan nomenklatur yakni yakni diprioritaskan bagi KK di kabupaten/kota masing-masing. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved