Corona di Indonesia
Pemerintah Tingkatkan Tes di Wilayah Zona Merah Covid-19
Mereka yang terpapar Covid-19 di suatu RT/RW diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah meningkatkan testing terutama di wilayah zona merah Covid-19 karena banyak muncul kasus Covid-19 yang berasal dari klaster keluarga.
"Karena banyak klaster keluarga, satu RT dites saja semua untuk kita bisa memastikan siapa yang terkena siapa yang tidak," kata Budi setelah rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin 21 Juni 2021.
Mereka yang terpapar Covid-19 di suatu RT/RW diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri. Jika daerahnya tidak memungkinkan isolasi mandiri, akan dilakukan isolasi secara terpusat.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Sangat Tinggi : Abnormal
Baca juga: Kasus Melonjak, Kelurahan Sesetan Denpasar Kembali Masuk Zona Orange, 11 Warga Positif Covid-19
“Tempat isolasi terpusat dibangun di daerah-daerah yang rawan Covid-19,” ujar Menkes.
Budi mengatakan bila dalam satu RT setelah ditesting, ada lima rumah yang terpapar Covid-19 maka, akan dilakukan penyekatan.
Pemerintah akan menerjunkan aparat TNI/Polri untuk membantu penyekatan atau karantina RT/RW tersebut.
"Supaya sekali lagi bisa membatasi pergerakan dan mobilitas di mulai dari level terkecil," katanya.
"Beliau (presiden) juga memberikan arahan Isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut, baik kecamatan mau pun kelurahan sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti wisma atlet," ujar Menkes.
Asrama Haji
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak RS Haji Jakarta untuk mempersiapkan ruang isolasi untuk pasien agar sesuai standar.
Kemenag berupaya agar asrama haji yang disiapkan sudah sesuai standar Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, dan WHO.
“Setiap pasien menempati satu kamar, satu tempat tidur. Tidak boleh digabung. Ada juga standar pelayanan kasus di bawah pengawasan tenaga kesehatan," ujar Saiful melalui keterangan tertulis.
Kemenag, kata Saiful, berupaya membantu dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Penyiapan asrama haji sebagai ruang isolasi ini menjadi wujud peran aktif Kemenag dalam penangangan Covid-19," tutur Saiful.
Pada tahun 2020 lalu, Kementerian Agama telah memberikan persetujuan penggunaan asrama haji sebagai pilihan karantina sejak 1 April 2020. Sejak saat itu, sudah ribuan pasien yang menjalani proses karantina di asrama haji.