Berita Bali
Diadili, Kakak Beradik Lakukan Aksi Perampokan dengan Kekerasan Hingga Korbannya Meninggal di Badung
karena melakukan perampokan berencana disertai kekerasan yang mengakibatkan seorang buruh bangunan, Ahmad Miskadi (korban) meninggal dunia
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kakak beradik ini diadili, karena melakukan perampokan berencana disertai kekerasan yang mengakibatkan seorang buruh bangunan, Ahmad Miskadi (korban) meninggal dunia.
Keduanya menjalani sidang secara daring.
"Dakwaan sudah dibacakan, karena kami tidak mengajukan eksepsi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Rabu, 23 Juni 2021.
Baca juga: Aksi Percobaan Perampokan Terjadi di Denpasar, Todongkan Sajam hingga Korban Trauma
Sebagaimana dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan mendakwa kakak beradik asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dakwaan tunggal.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHP. Dimana kedua terdakwa terancam pidana 20 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa perampokan disertai kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa hingga mengakibatkan korban Ahmad Miskadi meninggal dunia terjadi di sebuah proyek villa, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.
Terungkap untuk melancarkan aksinya, terdakwa Jon terlebih dahulu menyewa sepeda motor.
Dari Nusa Dua sekitar pukul 22.00 Wita, kedua terdakwa berniat ke daerah Berawa melakukan pencurian.
Sebelum berangkat, keduanya singgah ke kos di Jalan Raya Sempidi, Badung untuk mempersiapkan diri.
Jon mengambil 2 buah pisau dan 1 katapel lalu disimpan di jok sepeda motor sewaan itu.
Kemudian, keduanya pun menuju Berawa.
Sekitar pukul 02.50 Wita, kedua terdakwa menemukan sasaran pencurian yakni sebuah bangunan proyek pembangunan villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Keduanya pun berhenti, memarkir sepeda motor di samping jalan yang berada di depan proyek tersebut. Jon dan Genji lalu mengambil 2 bilah pisau dan 1 ketapel yang telah disiapkan.
Baca juga: UPDATE Perampokan SPBU di Benoa, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Minta Patroli Ditingkatkan