Berita Bali

Ditangkap di Bali dan Sita 4 Jenis Narkotika, Suhadi Terancam 20 Tahun Penjara

Suhadi (40) hanya bisa pasrah saat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara daring

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Suhadi saat menjalani sidang secara daring. Ia diadili karena diduga menjadi perantara ganja, hasish, sabu dan ekstasi - Ditangkap di Bali dan Sita 4 Jenis Narkotika, Suhadi Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Suhadi (40) hanya bisa pasrah saat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Terdakwa Suhadi didakwa karena diduga terlibat sebagai perantara jual beli beberapa jenis narkotik golongan I.

Sebagaimana dakwaan, terdakwa kelahiran Lampung Utara, 21 Juli 1980 itu terancam 20 tahun penjara.

Diketahui Suhadi ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik, berupa ganja seberat 23.247 gram netto, hasish seberat 488 gram netto, sabu seberat 45 gram netto dan ekstasi seberat 9,42 gram netto.

Baca juga: Lima Puluh Personel Kodim 1610/Klungkung Tes Urin, Dandim Minta Antisipasi Narkoba dari Keluarga

Selain menyita barang bukti narkotik, petugas kepolisian juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotik.

"Dakwaan sudah dibacakan jaksa penuntut. Atas dakwaan itu, terdakwa dan kami selaku penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," jelas Aji Silaban, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Rabu 23 Juni 2021.

Dengan tidak diajukannya eksepsi atau keberatan, kata Aji, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi polisi yang menangkap terdakwa.

"Karena tidak mengajukan eksepsi, sidangnya lanjut pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut," terangnya.

Sementara itu, JPU I Komang Swastini dalam surat dakwaannya mendakwa Suhadi dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan Suhadi dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau alternatif kedua dan ketiga, terdakwa Suhadi yang belum memiliki pekerjaan tetap ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Diungkap dalam dakwaan JPU, Suhadi ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan sering terjadi peredaran narkotik yang dilakukan oleh seorang pria yang biasa dipanggil Suhadi.

Petugas kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved