Berita Badung
Kominfo Badung Akui Belum Bisa Tertibkan Monopole dan Rooftop Yang Bodong
Ratusan Tower Monopole dan Rooftop yang ada di Badung banyak disinyalir yang bodong.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ratusan Tower Monopole dan Rooftop yang ada di Badung banyak disinyalir yang bodong.
Kendati demikian Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat mengaku belum bisa melakukan penertiban secepatnya.
Kominfo berdalih kini tengah merancang Rencana Induk Menara (RIM) yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Dengan begitu akunya regulasi terkait dengan adanya Tower Monopole dan Rooftop akan jelas.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra mengakui sampai saat ini belum bisa melakukan penertiban tower dalam waktu dekat.
Kendati demikian pihaknya nanti juga akan melakukan pendataan.
"Kami masih menunggu regulasi yang tengah dibuat sehingga sebagai pelaksana di lapangan memiliki payung hukum yang jelas," ujarnya Jumat 25 Juni 2021.
Menurutnya, regulasi mengenai penataan menara tower akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pasalnya, regulasi yang akan dibahas bakal mengatur perkembangan teknologi jangka panjang.
"Pihak-pihak terkait akan kami kumpulkan terkait dengan tower ini. Apa lagi kalangan DPRD juga melirik sektor pajaknya," kata Jaya Saputra.
Dijelaskan regulasi maupun RIM yang akan dibuat harus bisa mengatur perkembangan teknologi ke depan yang sudah 5G.
Jadi, regulasi yang disusun nanti harus jangka panjang tidak sifatnya sementara sehingga tidak tiap tahun ada perubahan.
Baca Juga: Alokasi Anggaran Infrastruktur Jembrana Ditunda untuk Tangani Covid-19
"Nanti bagaimana kedepan akan ditentukan dalam pembahasan. Ini semua yang akan kita rancang," bebernya.
Terkait kapan regulasi menara tower itu rampung, mantan Camat Mengwi ini mengatakan baru dianggarkan dalam APBD 2022.