Berita Nasional

Jokowi Singgung Rencana PPKM Darurat Akan Menyasar Pulau Jawa dan Bali

Presiden menyinggung Pulau Jawa dan Bali telah dikaji untuk rencana penerapan kebijakan terbaru itu.

Editor: Wema Satya Dinata
istimewa/Puspen Mabes TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendampingi Presiden Joko Widodo melaksanakan kunjungan kerja (kunker) guna meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu (30/6/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 secara nasional.

Presiden Jokowi menyinggung Pulau Jawa dan Bali telah dikaji untuk rencana penerapan kebijakan terbaru itu.

Ia menjelaskan, saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi pengkajian.

"Karena petanya sudah kita ketahui semuanya khusus di Pulau jawa dan Pulau Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," ujar Jokowi saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Munas Kadin ke-VIII di Kendari, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 30 Juni 2021.

Baca juga: Jokowi Tambah Vaksin Dua Kali Lipat, Polda Bali, Kodam Udayana, dan Pemprov Gelar Vaksinasi Serentak

Berdasarkan kondisi di Jawa dan Bali itu, Jokowi menuturkan akan ada penilaian secara detail yang harus diikuti langkah penanganan khusus.

Penanganan yang dimaksud menurutnya sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO).

Lebih lanjut, Kepala Negara mengungkapkan bahwa finasilasi dari kajian yang dilakukan pemerintah itu dilakukan pada Rabu ini.

"Dan kita harapkan selesai. Karena diketuai oleh Pak Airlangga Hartarto, Pak menko untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat.

 Tidak tahu nanti keputusannya seminggu atau dua minggu," tambah Jokowi.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan PPKM mikro secara lebih ketat untuk membatasi tingkat mobilitas masyarakat.

PPKM mikro yang diperketat ini telah berlaku sejak 22 Juni 2021.

Rencananya, PPKM ini akan berlangsung hingga 5 Juli 2021.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal PPKM Darurat, Jokowi Singgung Rencananya Akan Menyasar Jawa dan Bali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved