Berita Gianyar
SENGKETA Tanah di Tegal Jambangan Gianyar Kembali Mencuat, Ada Warga Tidur di Reruntuhan Rumahnya
SENGKETA Tanah di Tegal Jambangan Gianyar Kembali Mencuat, Ada Warga Tidur di Reruntuhan Rumahnya
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI. COM, GIANYAR - Kasus sengketa tanah Tegal Jambangan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar dengan Pengempon Pura Kemuda Saraswati, Ubud sudah bergulir selama 14 tahun.
Kasus memanas saat rumah-rumah warga di Tegal Jambangan diratakan pada tahun 2017 lalu.
Kini kasus tersebut mencuat lagi.
Suara-suara tuntutan terdengar dari sejumlah warga yang meminta pihak kepolisian mentersangkakan perusakan rumah warga tersebut.
Warga meyakini eksekusi rumah tersebut tanpa keputusan hukum.
Laporan polisi atas perusakan rumah tersebut dilayangkan oleh tiga warga.
Satu di antaranya adalah I Dewa Ariana.
Setelah rumahnya diratakan, kini ia masih tinggal di atas reruntuhan bangunan.
Di sana ia mendirikan bedeng untuk ditempati bersama 10 anggota keluarganya, terdiri dari anak dan cucu-cucunya.
"Sekarang kami masih di sana, mendirikan rumah bedeng, sudah tidak ada pengusiran dan intimidasi lagi," ujarnya, Kamis (1/6/2021).
Pengacara warga Tegal Jambangan, I Putu Arsana mengaku memiliki bukti kuat bahwa eksekusi rumah warga di Tegal Jambangan melawan hukum.
Di mana hal ini dapat dilihat dari pertama kali kasus ini muncul, yang kata dia, sangat sarat kejanggalan.
Berawal pada tahun 2016, sejumlah warga Tegal Jambangan dipanggil oleh Polda Bali berdasarkan laporan Pengempon Pura Kemuda Saraswati atas tuduhan penggelapan hasil garapan.
Namun dalam penyelidikan, kata dia, justru terungkap kejanggalan.
"Dalam penyelidikan justru terungkap bahwa warkah sertifikat atas nama duwe Pura Kemuda Saraswati, semua ditandatangani oleh Lurah Ubud dan Kepala Lingkungan di Ubud. Bukan oleh Perbekel Sayan, padahal tanah itu berada di kawasan Desa Sayan," ujar Arsana.

Selain itu, kata dia, warga Tegal Jambangan juga memiliki bukti atas tanah tersebut, yakni pembayaran pipil sejak
tahun 1976/1977.
"Dalam logika hukum, yang namanya klasiran ini kan verifikasi data," jelasnya.
"Berarti siapa yang tercatat di sini berarti tidak ada orang lain yang seharusnya boleh mengatasnamakan tanah tersebut. Kalau sudah ada ini, tidak masuk akal ada orang lain yang mengaku menguasai tanah itu," sambungnya.
Kata Arsana, berdasarkan bukti-bukti itu, warga Tegal Jambangan akhirnya meminta balik aparat kepolisian mengusut. Namun bukannya direspons, penyelidikan waktu itu justru ditutup.
"Atas bukti-bukti itu, akhirnya para terlapor menuntut agar itu diusut tuntas, yang anehnya, penyelidikannya justru ditutup," ujarnya.
Karena adanya kejanggalan dalam warkah tersebut, warga melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.
Namun aksi yang mereka lakukan tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.
"Tahu-tahunya pengempon pura mengirim somasi agar warga membongkar bangunannya. Kalau tidak akan dibongkar paksa. Itukan aneh, buktinya ini sudah jelas milik dia. Lalu ada penghancuran bangunan pada tahun 2017 dan itu tanpa keputusan dari pengadilan," tandas Arsana.
Setelah diketahui penghancuran rumah warga tidak sesuai keputusan hukum, warga pun melaporkannya ke Polda Bali pada Desember 2020. Oleh pihak Polda dilimpahkan ke Polres Gianyar.
Setelah 4-5 bulan laporan tersebut dilimpahkan, pihaknya pun menanyakan perkembangan penyelidikan polisi.
Namun hingga saat ini warga tidak mendapatkan jawaban.
"Kami minta polisi segera menetapkan tersangka, karena sudah jelas itu ada pelanggaran hukum. Kalau terus kami dibeginikan, jangan salahkan kami turun ke jalan menuntut keadilan," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Pengempon Pura Kemuda Saraswati, Cokorda Gede Yudana saat dikonfirmasi Tribun Bali menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam pembuldoseran rumah warga tersebut.
"Maaf untuk yang itu, saya tidak terlibat," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan itu.
"Perkara memang dilaporkan ke Polda dan sudah dilimpahkan ke Polres, sementara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada tersangka," ujarnya. (*)