Berita Denpasar

Sekda Tegaskan Akan Jaga Pintu Masuk Bali dan Perketat Pintu Masuk Denpasar-Badung

Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat

Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Bali, maka akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Bali, maka akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung.

Bahkan, penyekatan-penyekatan tersebut akan dijaga oleh aparat gabungan dari jajaran Kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Klungkung Perketat Pintu Masuk Klungkung, 143 Pengendara Diminta Putar Balik

Ia menyebut bahwa penyekatan ini dimaksudkan untuk melakukan seleksi terhadap mobilitas warga masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, mentaati ketentuan tentang WFH dan WFO.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini juga mengatakan bahwa warga masyarakat yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa atau ditanya di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Gubernur, maka tentunya akan diizinkan memasuki Kota Denpasar, Bali.

“Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon untuk kembali ke rumah, dan melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing,” katanya, Kamis 8 Juli 2021.

Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal melakukan pengetatan pintu masuk Bali, yakni di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa.

Untuk di Bandara Ngurah Rai tentu telah dilakukan persyaratan yang sangat ketat dan juga pengawasan dari otoritas bandara yang memastikan bahwa pelaku perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti tidak menunjukan hasil Swab PCR Negatif, dan juga tidak menunjukkan sertifikat telah divaksin, maka pasti tidak bisa terbang.

“Kita tahu pintu masuk Bali adalah Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa.

Sedangkan, di Pelabuhan Gilimanuk dan Padang Bai diperlukan pengetatan-pengetatan yang lebih tegas lagi.

Untuk itu maka Polda, Kodam, Korem 163/Wirasatya, dibantu oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas lagi di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai.

Untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan yang keluar dan menuju Bali telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved