Berita Denpasar

Bobol Rekening Nasabah Hampir Rp1,5 Miliar Dipakai Judi, Adnya Susila Minta Hukumannya Diringankan

Terdakwa I Gede Adnya Susila (25) telah mengajukan pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan telah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Adnya Susila menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. 

Terdakwa kemudian menawarkan diri untuk menginstal aplikasi tersebut di ponsel saksi.

Terdakwa kemudian menginstal aplikasi itu dan meminta alamat email saksi untuk dimasukan ke aplikasi itu Setelah menginstal aplikasi tersebut terdakwa mengembalikan ponsel saksi, dan memberitahukan bahwa aplikasi sudah aktif. 

Namun saksi tidak mengetahui apakah mobile banking tersebut telah aktif atau belum, karena saat itu tidak dicoba untuk melakukan transaksi.

Pada saat bersamaan terdakwa juga men-download aplikasi yang sama di ponsel miliknya. 

Setelah selesai men-download aplikasi tersebut selanjutnya terdakwa melakukan proses aktifasi di ponsel saksi dan ponsel miliknya secara bersamaan dengan mengisi data nasabah berupa nomor rekening, nomor ponsel, dan alamat email nasabah.

Lalu saksi selaku nasabah menerima kode melalui email dan sms. Selanjutnya terdakwa memasukkan kode tersebut ke ponsel miliknya. 

Sedangkan di ponsel saksi tidak dimasukan kode itu oleh terdakwa. Tidak lama berselang saksi menerima telpon konfirmasi aktifasi dari layanan aktifasi.

Saat itu terdakwa mempersilahkan untuk menjawab kofirmasi dari layanan aktifasi tersebut. Saksi saat itu memberikan korfirmasi, bahwa benar saksi selaku nasabah sedang melakukan aktifasi aplikasi itu. 

Selanjutnya terdakwa membuat PIN mobile banking untuk digunakan melakukan transaksi, kemudian terdakwa mengembalikan ponsel saksi sambil menyampaikan bahwa mobile banking telah aktif.

Padahal kenyataanya saat itu mobile banking saksi tidak aktif, melainkan yang aktif adalah mobile banking yang ada di ponsel milik terdakwa.

Terdakwa pun dengan leluasa menggunakan mobile banking milik saksi yang ada di ponselnya untuk melakukan transaksi transfer dana dari rekening milik saksi ke beberapa rekening termasuk rekening terdakwa sendiri, dengan total transaksi transfer Rp1.455.150.000.

Di mana sebagian besar uang tersebut digunakan terdakwa untuk judi online, juga biaya pribadinya. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar
 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved