DPR Minta PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Ini Alasan Mendasarnya
DPR Minta PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Ini Alasan Mendasarnya
DPR Usul PPKM Darurat Jangan Cuma Diperpanjang, Tapi Perluas Juga Sampai 17 Agustus
Senin, 19 Juli 2021 09:42 WIB
DPR Minta PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Polemik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang atau tidak masih jadi pembahasan hangat di masyarakat.
Pelaksanaan PPKM Darurat memang menghambat ekonomi masyarakat.
Namun, pemerintah mengkhawatirkan jika tak dikendalikan lewat PPKM Darurat bakal membuat pandemi covid-19 kian berkepanjangan.
Baca juga: IDI Minta PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.
"Kami memberikan dorongan agar pemerintah melanjutkan dan memperluas PPKM Darurat sampai 17 Agustus 2021," ujar Kamrussamad, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, kondisi di dalam negeri akan semakin berbahaya jika PPKM Darurat tidak diperpanjang di tengah posisi baru 30 persen rakyat divaksinasi, tingkat hunian rumah sakit rujukan masih 120 persen, hingga masyarakat yang isolasi mandiri belum terjangkau layanan medis.
"Sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan angka kematian tembus 5 ribu orang per hari karena tidak terjangkau layanan medis," ucap politikus Gerindra itu.
Jika PPKM Darurat akhirnya nanti diperpanjang, Kamrussamad meminta pemerintah memastikan tingkat vaksinasi bisa mencapai 70 persen pada perayaan hari kemerdekaan Indonesia ke-76, dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) harus kembali ke posisi 70 persen.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Petugas PPKM: Jangan Sampai Masyarakat Frustrasi karena Kesalahan Berkomunikasi
Selain itu, layanan medis isolasi mandiri (isoman) harus terjangkau, 70 persen berupa paket obat gratis dan paket sembako.
"Perpanjangan tersebut juga harus diikuti dengan kebijakan fiskal untuk bantuan tunai bagi pedagang pasar, warteg, kedai kopi, tukang tambal ban motor, bengkel tradisional dan buruh serta pekerja," paparnya.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul DPR Usul PPKM Darurat Jangan Cuma Diperpanjang, Tapi Perluas Juga Sampai 17 Agustus