Berita Denpasar
Terbukti Terlibat Edarkan Narkotik Golongan I Jenis Ganja, John Diganjar 12 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Jhon Christian Hasiholan
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Ilustrasi Ganja
Setelah dibuka di dalam paket tersebut masing-masing terdapat 2 buah plastik bening berisi ganja.
Total barang bukti ganja yang disita oleh petugas BNNP Bali dari terdakwa seberat 1.433,9 gram netto.
Menurut keterangan terdakwa, ganja tersebut dikirim oleh seorang bernama Antoni yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa membeli ganja itu dengan harga Rp11 juta yang rencananya untuk dijual kembali dan dipakai sendiri. (*)
Berita Terkait