Berita Denpasar

Terbukti Terlibat Edarkan Narkotik Golongan I Jenis Ganja, John Diganjar 12 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Jhon Christian Hasiholan

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Ilustrasi Ganja 

Setelah dibuka di dalam paket tersebut masing-masing terdapat 2 buah plastik bening berisi ganja.

Total barang bukti ganja yang disita oleh petugas BNNP Bali dari terdakwa seberat 1.433,9 gram netto.

Menurut keterangan terdakwa, ganja tersebut dikirim oleh seorang bernama Antoni yang berada di Medan, Sumatera Utara.

Terdakwa membeli ganja itu dengan harga Rp11 juta yang rencananya untuk dijual kembali dan dipakai sendiri. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved