Corona di Bali
Beri Kelonggaran Aktivitas Masyarakat, Gubernur Bali Keluarkan SE Nomor 11 Tentang PPKM Level 3
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali lima hari lagi
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster - Beri Kelonggaran Aktivitas Masyarakat, Gubernur Bali Keluarkan SE Nomor 11 Tentang PPKM Level 3
Kodam IX/Udayana tidak memberikan batasan kartu tanda penduduk (KTP), sehingga penduduk ber-KTP luar Bali pun bisa memanfaatkan layanan vaksinasi dan berbagi ini.
"Kita juga membantu menghidupkan sektor UMKM menengah ke bawah. Pelaku-pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka ada yang tidak merumahkan, mempertahankan karyawan, tetap digaji tapi pemasukan merosot, kami mau memberikan pemasukan bagi untuk UMKM. Jadi kita siapkan ini biar sama-sama jalan. Ceritanya, awalnya itu kita mau bagi-bagi di depan (Makesdam), tapi khawatir menimbulkan kerumunan. Akhirnya ada usul yang divaksinasi saja dikasih. Hidup kan harus berbagi," jelasnya. (gil/ian)
Kumpulan Artikel Corona di Bali