BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta akan Ditransfer Langsung ke Penerima, Kapan Cair?
Kabar gembira adanya bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta cukup melegakan para pekerja.
TRIBUN-BALI.COM – Kabar gembira adanya bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta cukup melegakan para pekerja.
Subsidi gaji yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per pekerja.
Jumlah ini merupakan rapelan selama 2 bulan.
Pekerja yang akan mendapatkan bantuan adalah pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Nantinya, pelaksanaan BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.
BLT subsidi gaji Rp 1 juta kapan cair?
Baca juga: INFO BLT Subsidi Gaji 2021, Rp 1 Juta untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Syaratnya
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini.
"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat 23 Juli 2021.
Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.
Jika merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.
Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah.
- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Mekanisme Penyaluran
- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021
- Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
- Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.
Data calon penerima BSU ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji
Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi:
Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang dan
Kota Serang
Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi:
Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Karawang,
Kabupaten Bekasi,
Kota Sukabumi,
Kota Depok,
Kota Cirebon,
Kota Cimahi,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Banjar,
Kota Bandung dan
Kota Tasikmalaya
Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi:
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Rembang,
Kabupaten Pati,
Kabupaten Kudus,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Banyumas,
Kota Tegal,
Kota Surakarta,
Kota Semarang,
Kota Salatiga dan
Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi:
Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul dan
Kota Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi:
Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Madiun,
Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik,
Kota Surabaya,
Kota Mojokerto,
Kota Malang,
Kota Madiun,
Kota Kediri,
Kota Blitar dan
Kota Batu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Ini Jawaban Pemerintah”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-blt-subsidi-gaji-karyawan-swasta.jpg)