Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Dugaan Gratifikasi Tersangka Eks Sekda Buleleng, Kejati Bali Kembangkan ke Arah TPPU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng inisial DKP sebagai tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
mohamed Hassan via Pixabay
ILUSTRASI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng inisial DKP sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng inisial DKP sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi.

DKP diduga menerima gratifikasi terkait pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng tahun 2018, pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang.

Juga gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Buleleng.

Disinyalir DKP menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

BACA JUGA: Pemuda Karangasem Gelar Aksi Solidaritas Dengan Berbagi Makanan Gratis Ditengah PPKM Darurat

Kini, selain mengusut dugaan gratifikasi, Kejati Bali tengah mengembangkan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Berdasarkan ekspose, lalu ditetapkan tersangka dan dari pengembangan penyidikan mengarah ke dugaan TPPU. TPPU ini atas tindak pidana asal, yaitu korupsi gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Sekda Buleleng tahun 2015 sampai tahun 2020," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat 23 Juli 2021.

Dari TTPU itu, DKP disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik akan terus mendalami hingga kasus ini terang benderang," tegas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Diberitakan sebelumnya, DKP saat menjabat sebagai sekda Buleleng diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah pembangunan, yakni pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng tahun 2018.

"Gratifikasi diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan ijin pembangunan Bandara Bali Utara di pusat. Bahwa penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak 3 kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019," ungkap Plt Kepala kejati (Kajati) Bali, Hutama Wisnu disela peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61 di aula Kejati Bali.

DKP juga diduga telah menerima gratifikasi dalam pengurusan ijin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari Perusahaan.

Serta tersangka menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 hingga 2019.

Dari tindak pidana suap ini, DKP disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved