Berita Nasional

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Beri Bantuan Sembako Rp 200 Ribu hingga Bantuan Subsidi Upah

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat selama pembatasan

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Beri Bantuan Kartu Sembako Rp 200 Ribu hingga BLT Pekerja 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli 2021 hingga  2 Agustus 2021.

Sejalan dengan itu, pemerintah bakal memberikan sembilan program perlindungan sosial (perlinsos).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat selama pembatasan aktivitas masyarakat digelar

Adapun sembilan program tambahan perlinsos tersebut antara lain;

Baca juga: BREAKING NEWS:Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Sejumlah Aktivitas Warga Dilonggarkan

Pertama, bantuan kartu sembako sebesar Rp 200.000 untuk dua bulan dengan target penerima sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kedua, kartu sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM dengan besaran Rp 200.000 per penerima selama enam bulan.

Menko Airlangga menyebut, program ini merupakan usulan daerah.

Ketiga, perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021 yang disalurkan di bulan Juli 2021.

Anggaran yang ditetapkan untuk program ini sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.

Keempat, subsidi kuota internet selama lima bulan yakni Agutus-Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima dengan besaran alokasi dana sebesar Rp 5,54 triliun.

Kelima, diskon listrik Oktober-Desember 2021 untuk 32,6 juta pelanggan bantuan rekening minimum biaya abonemen tiga bulan dengan anggaran Rp 1,91 triliun.

Keenam, tambahan Rp 10 triliun untuk kartu Pra Kerja dengan rincian Rp 8,8 triliun digunakan untuk subsidi upah, dan sebesar Rp 1,2 triliun akan diberikan pada kartu pra kerja.

Ketujuh, bantuan subsidi upah yang diberikan pada pekerja peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupa uang tunai sebesar 600.000 yang diberikan sebagak dua kali.

Kedelapan, bantuan beras kepada 28,8 juta KPM. Progam perlinsos ini diberikan dalam dua tahapan yakni tahap I ke 20 juta KPM dan tahap II 8,8 juta KPM.

Baca juga: Kumpulkan Para Kadisnaker Daerah PPKM Level 3 dan 4, Kemenaker Sosialisasikan Soal BSU 2021

Kesembilan, bantuan tunai usaha mikro yang ditargetkan diberikan kepada 3 juta pengusaha di sepanjang periode kuartal III-2021. Uang yang akan diterima yakni sebesar Rp 1,2 juta.

“Ini sama kaya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 1 juta penerima bantuan 1,2 juta di bagian melalui TNI dan Polri dan diharapkan bisa beri bantuan secara tunai terutama di wilayah yang level IV,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Minggu 25 Juli 2021.(*)

Artikel lainnya di Berita Nasional

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved