Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

886 KPM di Kelurahan Sanur Denpasar Terima BST Hari Ini

Sebanyak 886 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Sanur, Denpasar, Bali, mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST).

Tayang:
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas Kantor Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada warga di Kantor Kelurahan Sanur, Denpasar, Senin 26 Juli 2021. Penyaluran BST dilakukan secara bertahap, total 886 orang mendapatkan BTS di wilayah tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 886 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Sanur, Denpasar, Bali, mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST).

BST ini dibagikan melalui PT Pos Indonesia di Kantor Lurah Sanur, pada Senin 26 Juli 2021.

Pembagian BST ini digelar selama dua yakni 26 – 27 Juli 2021.

Plt. Kasi Kesra Kelurahan Sanur, I Ketut Alit Artika mengatakan, untuk hari pertama pembagian BST ini dilakukan untuk 4 banjar dan hari kedua dilanjutkan untuk 5 banjar.

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran CPNS dan PPPK di Kota Denpasar, Ini Tahapan Dalam Pendaftarannya

“Sehari kami bagi kepada 400-an penerima. Agar tak menimbulkan kerumunan kami bagi perjam untuk masing-masing banjar,” kata Artika.

Untuk pengambilan BST ini, warga membawa form yang berisi barcode yang diberikan oleh PT Pos, Kartu Keluarga dan KTP.

Bagi warga yang berhalangan mengambil akan diarahkan untuk mengambil langsung ke kantor Pos.

Pihaknya juga memastikan tak ada data penerima bantuan yang double.

Baca juga: Bali Perbanyak Tracing dan Testing, Denpasar Siapkan 4 Tempat Isolasi Terpusat

Jauh-jauh hari saat pendataan, pihaknya sudah meminta kepala lingkungan memastikan data tersebut.

“Kami sudah meminta kepada kepala lingkungan di delapan wilayah untuk benar-benar melakukan pengecekan. Jangan sampai ada yang dobel datanya,” katanya.

Untuk kali ini masing-masing penerima BST mendapat Rp600 ribu untuk dua bulan.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Kembali Menurun di Angka 321 Orang, Kasus Sembuh 243 Orang

“Pemberiannya dirapel untuk dua bulan yakni Mei dan Juni masing-masing Rp300 ribu perbulan sehingga mereka menerima Rp600 ribu bulan ini,” katanya.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa mengatakan penerima BST di Denpasar sebanyak 9.569 KPM dengan besaran masing-masing Rp300 ribu.

Untuk bulan Juli ini akan dirapel untuk dua bulan yakni Mei dan Juni 2021 sehingga mendapat Rp 600 ribu.

Untuk BST sempat diputus pada April 2021 lalu dan dilanjutkan kembali pada Mei 2021 dan menurut rencana akan diberikan hingga akhir tahun.

Baca juga: Koki Asal Swedia Meninggal Dunia di Apartemennya Wilayah Denpasar, Polisi Temukan Obat-obatan di TKP

Selain BST juga ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Untuk BPNT ini diserahkan kepada 2.264 KPM.

Khusus untuk PPKM darurat ini, bantuan dicairkan untuk tiga bulan yakni Juli, Agustus, September 2021.

“Bantuan BPNT ini akan disalurkan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dan melalui 16 e-warong yang ada di Denpasar,” katanya.

Sementara untuk bantuan PKH diberikan kepada 2.644 keluarga penerima harapan.

Besaran bantuan yang diberikan bervariasi untuk masing-masing keluarga disesuaikan dengan tiga komponen yang ada.

Ketiga komponen meliputi komponen kesehatan yang terdiri atas ibu hamil, dan balita, komponen pendidikan berupa beasiswa kepada siswa pada jenjang SD, SMP, SMA, serta komponen kesejahteraan sosial yang terdiri atas lansia, dan penyandang disabilitas.

“Kalau misalnya ada ibu hamil di keluarga tersebut dapat Rp3 juta, punya balita dapat lagi, begitupun lansia, ada murid dapat beasiswa. Sehingga jumlahnya bervariasi,” katanya.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui Bank Tabungan Negara (BTN).

“Khusus untuk bulan Juli karena ada PPKM darurat, untuk penerima PKH dan BST mendapat bantuan tambahan berupa beras 10 kg yang difasilitasi Bulog,” katanya.

Ia mengatakan, khusus pemberian bantuan PKH ini sudah rutin diberikan setiap bulannya.

“Data penerima berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dimana berasal dari usulan desa/kelurahan kemudian diajukan ke pusat dan dilakukan verifikasi,” katanya. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved