Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni Dinaikkan ke Penyidikan, Polisi Periksa Jerinx di Bali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara menyebutkan kasus tersebut memenuhi unsur yang disangkakan pelapor
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman musisi asal Bali I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) terhadap pegiat media sosial Adam Deni terus bergulir di kepolisian.
Polda Metro Jaya diketahui kini telah rampung melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Kini, kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara menyebutkan kasus tersebut memenuhi unsur yang disangkakan pelapor terhadap JRX, yakni Pasal 355 KUHP dan UU ITE.
"Penyidik sekarang sudah menuju ke Denpasar, Bali, karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di Saudara J," kata Yusri kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021.
Yusri mengatakan penyidik yang berangkat ke Bali juga akan berupaya melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Jerinx sebagai saksi.
Diketahui, beberapa hari yang lalu, Jerinx tak bisa menghadiri undangan klarifikasi oleh Polda Metro.
"Mudah-mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksaan Saudara J di Denpasar sana sebagai saksi. Nanti tunggu saja kembali sini penyidiknya seperti apa perkembangannya nanti akan sampaikan ke teman-teman," jelas Yusri.
"Sudah ada beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksaan termasuk juga saksi pelapor dengan bukti yang diperlihatkan.
Kemudian ada juga saksi-saksi ahli bahasa dan yang lainnya termasuk hukum, kami klarifikasi" ujarnya.
Sekadar informasi, Jerinx dilaporkan pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Adam Deni melaporkan JRX atas dugaan tindak ancaman dan makian yang dilakukan melalui media elektronik.
Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.
Kendala Kesehatan
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Jerinx batal dilakukan di Polda Metro Jayaa.