Berita Banyuwangi

Terapkan PPKM Level 4, Bupati Ipuk Minta Jajaran Satgas Covid-19 Banyuwangi Bertindak Humanis

Kalau ada pedagang atau warung yang melanggar aturan PPKM, mohon diingatkan dengan pendekatan yang humanis," kata Ipuk, Kamis 29 Juli 2021

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Haorrahman
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan lapak berbagi, Senin (26/7/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI - Kabupaten Banyuwangi masuk dalam kawasan yang terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meminta agar Satgas bertindak humanis selama pemantauan PPKM.

"Saya minta Satgas baik tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten untuk bertindak humanis.

Kalau ada pedagang atau warung yang melanggar aturan PPKM, mohon diingatkan dengan pendekatan yang humanis," kata Ipuk, Kamis 29 Juli 2021.

Baca juga: Bupati Ipuk Ajak Warga Banyuwangi Terkonfirmasi Covid-19 Tempati Isolasi Terpusat

"Baru ketika setelah didatangi beberapa kali, tetap melanggar bisa dilakukan tindakan itupun juga mengedepankan pendekatan yang humanis," tambah bupati perempuan itu.

Bupati Ipuk telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaaan PPKM Level 4.

Dalam surat edaran kali ini tidak banyak perbedaan dengan sebelumnya.

Terdapat perbedaan utamanya dalam pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.

Ipuk mengatakan meski terjadi tren penurunan, namun kasus aktif covid-19 di Banyuwangi masih dibilang tinggi. Bahkan saat ini terjadi kecenderungan usia 21 hingga 30 tahun mendominasi kasus aktif Covid-19.

"Ini juga perlu menjadi perhatian. Apakah anak-anak muda kita lebih susah diatur untuk menerapkan protokol kesehatan atau bagaimana," tambah Ipuk. (*)

Artikel lainnya di Berita Banyuwangi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved