Berita Karangasem

Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Tianyar Barat Karangasem Akan Segera Diadili

Tim penyidik melimpahkan lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Karsiani Putri
Saiful Rohim
Lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 30 Juli 2021 pagi hari. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA- Tim penyidik melimpahkan lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 30 Juli 2021.

Penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran bedah rumah.

Lima tersangka yang dilimpahkan, yakni Agung Pasrisak Juliawan selaku Perbekel Tianyar Barat, seorang staff Desa, serta 3 orang warga selaku pemilik rekening.

Barang bukti yang diserahkaan meliputi buku rekening penerima bantuan bedah rumah, dokumen, dan surat terkait bedah rumah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan pelimpahan tersangka serta BB dilimpahkan ke JPU diperkirakan seekitar pukul 10.00 Wita.

Para tersangka didampingi pengacaranya.

Proses pelimpahan tersangka  berjalan dengan lancar dan tak ada hambatan.

"Tadi jam 10 pagi telah dilakukan tahap 2 oleh tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaksanaanya, tersangka didampingi oleh pengacaranya," ungkap Semaraputra.

Ditambahkan, JPU rencana melimpahkan 5 tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar untuk diadili minggu depan.

JPU telah mempersiapkan dakwaan untuk 5 tersangka.

Pihaknya juga berharap proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor berjalan lancar, tak ada hambatan apapun.

BACA JUGA: Penyemprotan Cairan Eco Enzyme Kini Menyasar Kota Gianyar, Libatkan Relawan dan Kepala Lingkungan

"Nah untuk  persidangannya tim penuntut umum sudah meempersiapkan dakwaannya. Minggu depan akan dilaksanakan pelimpahan  ke Pengadilan Tipikor di Denpasar," tambah Dewa Semaraputra, pejabat asal  Kabupaten Bangli.

Saat ini tersangka menjadi tahanan JPU.

Kelima tersangka masih ditahan di rutan selama 20 hari kedepan.

"Untuk lima tersangka masih akan tetap dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan oleh penuntut umum," ungkap Dewa Gede Semaraputra.

Untuk diketahui, berkas tersangka di split jadi 2.

Perbekel Tianyar Barat berkas dibuatkan jadi terpisah dengan tersangka lain.

Sedangkan kaur desa dan tiga tersangka lain dijadikan 1 berkas.

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah penangganan kasus yang habiskaan dana Rp20 milliar 250 juta.

Tim penyidik Kejari Karangasem sempat memperpanjang masa penahanan ke lima tersangka kasus bedah rumah.

Pertama masa penahanan diperpanjang 40 hari, dan telah disetujui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua masa penahanan diperpanjang 30 hari dengan persetujuan dari pihak pengadilan.

Pengajuan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka lantaran untuk kepentingan pengembangan kasus bedah rumah, memastikan ada atau tidaknya tersangka baru. 

Pengembangan dilakukan karena adanya dugaan banyak yang terlibat dalam kasus bedah rumah seebanyak 405 unit.

Dalam kasus ini tim penyidik Kejari Karangasem terus melakukan pemeriksaan.

Jumlahnya  ratusan orang, mulai warga yang terima bantuan, Kepala Dusun (Kadus), pegawai bank, dan penjual bahan bangunan.

Pertanyaan seputaran proyek bedah rumah memakai dari hibah dari Pemda Badung.

Kelima orang tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasl 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 ta. 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1.

Dengan ancaman hukuman 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved