Berita Denpasar

Pembobolan Minimarket di Denpasar, Sukadi: Anggota Sudah ke TKP, Kini Tengah Melakukan Penyelidikan

Kasus pembobolan minimarket Circle K yang berada di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Minimarket yang berada di Jalan Gatot Subroto Timur, Kesiman Petilan, Kota Denpasar kembali menjadi aksi pencurian pada Rabu 4 Agustus 2021 - Pembobolan Minimarket di Denpasar, Sukadi: Anggota Sudah ke TKP, Kini Tengah Melakukan Penyelidikan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembobolan minimarket Circle K yang berada di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur, Denpasar, Bali, masih dalam penyelidikan.

Kejadian yang dilaporkan pada Rabu 4 Agustus 2021, diketahui terjadi sekitar pukul 03.51 Wita.

Menurut keterangan Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko W melalui Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur bersama Polresta Denpasar sudah melakukan olah TKP dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Kasusnya sudah ditangani. Anggota sudah ke TKP dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: Minimarket di Denpasar Kembali Dibobol, Berbagai Barang Raib Dibawa Pelaku

Hasil olah TKP di lokasi, pihak kepolisian mendapatkan laporan ada puluhan barang yang hilang yakni berbagai jenis rokok.

Pelaku pencurian mengambil berbagai jenis rokok yang ada di etalase belakang meja kasir.

"Barang yang hilang berbagai merek rokok dengan jumlah sebanyak 62 bungkus," tambahnya.

Terkait hal ini, pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur bersama Polresta Denpasar masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Termasuk mencari informasi ciri-ciri pelaku pencurian yang menyasar minimarket yang berada di barat traffic light, Jalan Gatsu Timur-Jalan Noja, Kesiman Petilan, Denpasar Timur.

Bobol Rekening Nasabah Rp 1,4 M & Dipakai Judi Online, Adnya Susila Menerima Divonis 5 Tahun Penjara

I Gede Adnya Susila (25) langsung menerima dijatuhi pidana bui selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum yang mendampinginya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kelahiran Singaraja, 26 Juli 1996 ini divonis karena telah membobol dana seorang nasabah bank di tempatnya bekerja Rp 1,4 miliar lebih.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved