Berita Denpasar
Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu, Ardana Menerima Dibui Selama 8 Tahun
Terdakwa I Wayan Ardana (45) pasrah menerima dijatuhi pidana bui selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan Ardana (45) pasrah menerima dijatuhi pidana bui selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain pidana penjara, Ardana juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Ia dijatuhi pidana karena terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ardana dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa sudah menerima putusan majelis hakim. Terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," jelas Dewi Maria Wulandari, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa, Senin 9 Agustus 2021.
Dikatakan Dewi Maria dalam amar putusan majelis hakim, kliennya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I.
"Pasal yang kenakan terhadap terdakwa adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ardana ditangkap karena terlibat mengedarkan sabu.
Awalnya Ardana mendapat kiriman sabu dari seseorang yang dipanggil Pak Semal.
Sekali kirim Ardana menerima 50 gram sabu senilai Rp60 juta.
Lalu terdakwa membayar sabu dengan cara mencicil jika sabu sudah terjual.
Uangnya ditransfer melalui rekening bank.
Bisnis sabu yang dijalankan terdakwa awalnya berjalan lancar.
Barang terlarang itu cukup laku keras di pasaran.
Namun, usaha tersebut keburu terendus petugas kepolisian.
Terdakwa ditangkap di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Denpasar.
Setelah ditangkap terdakwa mengaku menyimpan sabu di rumahnya.
Petugas pun menggiring terdakwa ke rumahnya.
Di dalam laci meja hias ditemukan sabu seberat 17,01 gram netto.
BACA JUGA: Terkait Pengajuan BLT BPUM, Kadis Wayan Widiana: Warga Dapat Mengajukan Sampai September 2021
Ditemukan juga timbangan digital dan peralatan lain untuk mengemas sabu-sabu.
Polisi juga menemukan sabu di sejumlah sudut rumah milik terdakwa.
Total berat sabu yang diamankan berat 18,80 gram netto. (*)