Cek Nama Anda di bpjsketenagakerjaan.go.id, Subsidi Rp 1 Juta Menunggu

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), verifikasi selanjutnya dilakukan Kemnaker.

Editor: Bambang Wiyono
Istimewa
Ilustrasi Uang BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan sudah mendaftar nama-nama pekerja yang bakal menerima Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU).

Para pekerja yang menerima BSU adalah yang terdampak oleh kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 dan 4.

BSU kembali disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19.

Dana BSU senilai Rp 500 ribu diberikan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.

BSU nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Program pemberian BSU diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Daftar penerima bantuan subsidi gaji kini dapat dicek dengan mudah secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek Daftar Penerima BSU:

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Syarat Penerima BSU:

Simak syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram @kemnaker berikut ini:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

-Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

-Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

-Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro

-Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

-Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akses bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved