Berita Denpasar
Dua Tempat Hiburan Didenda, Buka Saat Penerapan PPKM Level 4 di Denpasar
Sebuah video viral di media sosial yang menginformasikan adanya tempat hiburan malam yang buka
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebuah video viral di media sosial yang menginformasikan adanya tempat hiburan malam yang buka saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Denpasar.
Petugas kepolisian, Satpol PP dan instansi terkait lainnya langsung mencari informasi tersebut.
Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar yang mendapat informasi tersebut langsung menemui tempat hiburan yang dimaksud oleh masyarakat.
Hasilnya, ditemukan dua tempat hiburan malam, yakni EC Executive Karaoke di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, dan Platinum Executive Karaoke di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan.
Pengelola kedua tempat hiburan tersebut didenda masing-masing Rp1 juta.
Kasubnit 8 Tipidter IV Satreskrim Polresta Denpasar Ipda FY Terang Ginting mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan lebih lanjut dan mendatangi tempat hiburan malam.
"Sudah kami datangi untuk melakukan pengecekan pada Minggu 8 Agustus 2021 kemarin," ujar Ipda Terang Ginting kepada Tribun Bali, Senin 9 Agustus 2021.
Ipda Terang Ginting menyebutkan, setelah beredar informasi melalui media sosial bahwa tempat hiburan malam tersebut beroperasi, anggota Unit Tipidter IV Satreskrim Polresta langsung mendatangi lokasi.
Ia menyebutkan, kedatangan itu dilakukan mengingat tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi di tengah berlangsungnya pelaksanaan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Di lokasi pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memintai keterangan sejumlah karyawan di tempat hiburan malam tersebut.
"Kami selalu aparat penegak hukum datang untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Sejumlah pihak di sana juga sudah kami mintai keterangannya. Hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan mereka beroperasi pada hari itu. Namun demikian kami tetap melakukan pendalaman," tambahnya.
Sementara itu, untuk mendalami informasi tersebut pihaknya memanggil manajemen EC Executive Karaoke dan Platinum Executive Karaoke, Senin (9/8), untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara sudah kami panggil ke kantor (Polresta Denpasar). Manajer, asisten manajer, kepala kasir hingga security. Iya sudah kami lakukan pemeriksaan, yang pasti kami berikan peringatan dan masih kita proses," ujar Terang Ginting.
Ipda Terang Ginting menyebutkan, kedua tempat hiburan malam tersebut kini dalam pengawasan pihak kepolisian Polresta Denpasar dan Satpol PP.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya bersama Satpol PP akan menindak tegas dan menutup tempat hiburan malam tersebut.