TERBARU Syarat Masuk Bali Untuk PPDN Harus Kantongi Hasil Negatif Swab PCR
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya juga ikut bersikap terkait keputusan tersebut.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM level 4 untuk Pulau Jawa - Bali.
Perpanjangan PPKM Level 4 itu sendiri dilakukan hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui konferensi persnya, Senin9 Agutsus 2021 malam.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya juga ikut bersikap terkait keputusan tersebut.
Ia mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa 10 Agustus 2021 malam.
Ada perbedaan pada peraturan PPDN terbaru kali ini.
Koster secara tegas mewajibkan PPDN ke Bali agar mengantongi hasil negatif tes SWAB PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Sedangkan dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2021, PPDN bisa menggunakan hasil negatif SWAB Antigen (H-1) bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Ketentuan tersebut diputuskan setelah menimbang masih tingginya kasus baru Covid-19 akibat semakin cepat dan ganasnya penularan virus tersebut di Bali.
"Kasus positif di Bali masih tinggi. Syarat PPDN ke Bali harus menunjukkan hasil swab PCR negatif dengan masa berlaku 24 jam," ujarnya.
Dalam SE Gubernur yang diterima oleh Tribun Bali, Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Koster beralasan bahwa penerbitan SE 14 Tahun 2021 dikarenakan kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi sebagai akibat dari semakin cepat dan ganasnya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali.
Melihat penularan yang masih tinggi ini, Gubernur Koster meminta kepada semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jiwa masyarakat.
"Memutuskan memperpanjang SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," jelas Koster dalam SE 15 Tahun 2021 itu.
Surat Edaran ini sendiri mulai diberlakukan pada Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut
Seperti diketahui dalam perkembangan penularan Covid-19 Selasa 9 Agustus 2021 tercatat pasien terkonfirmasi positif sebanyak 1.411 orang.
Jumlah ini terdiri 1.175 orang melalui transmisi lokal, 226 PPDN dan 10 PPLN.
Sementara pasien yang sembuh sebanyak 1.576 orang dan 36 pasien meninggal dunia.
Secara umum, tidak ada yang berbeda antara SE 14 Tahun 2021 dengan SE sebelumnya.
Koster mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran bagi sektor esensial dan non-esensial dalam SE Gubernur terbaru tersebut.
Salah satunya yakni, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita
Kemudian, ia menyebutkan bahwa sektor non esensial seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Sementara untuk, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat pihaknya mengizinkan untuk dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat.
Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.095.254 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.158.101 orang.
Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.003.898 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.205.792 dosis.
Selain itu Koster juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan jiwa masyarakat dengan pemberlakukan protokol kesehatan 5M dengan penuh disiplin. (gil)