HUT Kemerdekaan RI
TATA Cara Kegiatan Seremonial 17 Agustus 2021, HUT Kemerdekaan RI ke-76, Maksimal Dihadiri 30 Orang
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia menggelar perayaan HUT RI ke-76 secara sederhana.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Simak tata cara kegiatan seremonial 17 Agustus 2021 di artikel ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia menggelar perayaan HUT RI ke-76 secara sederhana.
Hal itu ia sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021.
SE bernomor 0031/4297/SJ itu diteken Tito pada 10 Agustus 2021.
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Larang Lomba Agustusan, Peserta Upacara HUT RI Maksimal 30 Orang
Berdasarkan salinan SE yang diterima Kompas.com, terdapat lima poin teknis pelaksanaan perayaan HUT ke-76 RI yang ketentuannya disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian bunyi poin pertama SE Nomor 0031/4297/SJ.
Kemudian, pada poin kedua disebutkan bahwa kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Jumlah Paskibraka HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Buleleng Adalah 10 Orang, Jalani Latihan 2 Minggu
"Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual," bunyi poin nomor 3 SE.
Selanjutnya, pada poin keempat diatur larangan menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," demikian bunyi poin ke-4 SE.
Baca juga: 32 Orang Anggota Paskibra Akan Bertugas Saat HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Kota Denpasar
Untuk diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga berakhir.
Ini merupakan tahun kedua RI merayakakan peringatan hari kemerdekaan dalam situasi pandemi.
Data yang dihimpun pemerintah hingga Kamis (12/8/2021) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 24.709 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 3.774.155 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. (*)
Baca berita HUT Kemerdekaan RI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Surat Edaran Mendagri: Kegiatan Seremonial 17 Agustus Maksimal Dihadiri 30 Orang.