Bantuan Upah Rp 1 Juta Hanya Bagi Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Reza menegaskan, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan subsidi Rp1 juta.

Editor: DionDBPutra
KONTAN
Ilustrasi. Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2021 hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA  – Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Reza menegaskan, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan subsidi Rp1 juta. Meskipun, para pekerja itu bergaji di bawah Rp3,5 juta dan memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2021.

"Dia harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa kita ambil BPJS Ketenagakerjaan datanya, karena dalam situasi seperti ini kita butuh data yang cepat dan bisa diakses dan juga kredibel gitu loh dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Reza dalam diskusi Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk 8,7 Juta Pekerja Mulai Disalurkan, Cek Syarat Penerima BLT Gaji

Baca juga: Puan Maharani Minta Pencairan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Tidak Boleh Molor

Selain efisiensi waktu, kata Reza, penyaluran bantuan berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencegah pengucuran bantuan yang tak tepat sasaran.
Apalagi, dana yang dikucurkan dalam BSU 2021 tidak sedikit yaitu mencapai Rp 8,8 triliun.

"Ini asal anggarannya dari APBN. Kita harus, dalam proses pembuatan regulasinya dan penyalurannya, pasti dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui audit BPK dan segala macamnya itu," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya akan menyalurkan bantuan dengan prinsip yang kehati-hatian dengan mengakses data yang telah jelas untuk menjaga good government.

Berdasarkan data Kemenaker, setidaknya ada 8,7 juta pekerja yang bakal mendapatkan BSU 2021. Total anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah sebesar Rp 8,8 triliun.

Reza menjelaskan, anggaran Rp 8,8 triliun didapatkan dari hasil efisiensi anggaran yang dipangkas dari Kementerian/Lembaga (K/L).

"BSU itu program tambahan dari progam pemulihan ekonomi nasional yang anggarannya itu bersumber dari refocusing KL. Anggaran-anggaran KL yang diefisienkan untuk membantu pemulihan ekonomi," kata Reza.

Ia tidak merinci K/L mana saja yang terkena efisiensi. Namun anggaran ini dialihkan menjadi perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

“Sektor yang terdampak karena adanya pembatasan PPKM darurat level 4 level 3 agar juga kita bisa menjaga momentum tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat melalui pekerja buruh yang bisa dijaga," ujarnya.

Reza menjelaskan mengapa para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak mendapatkan BSU 2021.

"Kita memang lebih fokus kepada pekerja penerima upah yang memang dia bekerja di sektor formal. Kalau UMKM sudah ada skema bantuan sendiri melalui BPUM. Ini sebenarnya BSU ini untuk layer yang di luar itu," katanya.

Varian Delta

Ia menambahkan, BSU diberikan lantaran dunia usaha sangat terdampak penyebaran Covid-19 Varian Delta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved