Bantuan Upah Rp 1 Juta Hanya Bagi Pekerja yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Reza menegaskan, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan subsidi Rp1 juta.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Reza menegaskan, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan subsidi Rp1 juta. Meskipun, para pekerja itu bergaji di bawah Rp3,5 juta dan memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2021.
"Dia harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa kita ambil BPJS Ketenagakerjaan datanya, karena dalam situasi seperti ini kita butuh data yang cepat dan bisa diakses dan juga kredibel gitu loh dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Reza dalam diskusi Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis 12 Agustus 2021.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk 8,7 Juta Pekerja Mulai Disalurkan, Cek Syarat Penerima BLT Gaji
Baca juga: Puan Maharani Minta Pencairan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Tidak Boleh Molor
Selain efisiensi waktu, kata Reza, penyaluran bantuan berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencegah pengucuran bantuan yang tak tepat sasaran.
Apalagi, dana yang dikucurkan dalam BSU 2021 tidak sedikit yaitu mencapai Rp 8,8 triliun.
"Ini asal anggarannya dari APBN. Kita harus, dalam proses pembuatan regulasinya dan penyalurannya, pasti dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui audit BPK dan segala macamnya itu," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya akan menyalurkan bantuan dengan prinsip yang kehati-hatian dengan mengakses data yang telah jelas untuk menjaga good government.
Berdasarkan data Kemenaker, setidaknya ada 8,7 juta pekerja yang bakal mendapatkan BSU 2021. Total anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah sebesar Rp 8,8 triliun.
Reza menjelaskan, anggaran Rp 8,8 triliun didapatkan dari hasil efisiensi anggaran yang dipangkas dari Kementerian/Lembaga (K/L).
"BSU itu program tambahan dari progam pemulihan ekonomi nasional yang anggarannya itu bersumber dari refocusing KL. Anggaran-anggaran KL yang diefisienkan untuk membantu pemulihan ekonomi," kata Reza.
Ia tidak merinci K/L mana saja yang terkena efisiensi. Namun anggaran ini dialihkan menjadi perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
“Sektor yang terdampak karena adanya pembatasan PPKM darurat level 4 level 3 agar juga kita bisa menjaga momentum tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat melalui pekerja buruh yang bisa dijaga," ujarnya.
Reza menjelaskan mengapa para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak mendapatkan BSU 2021.
"Kita memang lebih fokus kepada pekerja penerima upah yang memang dia bekerja di sektor formal. Kalau UMKM sudah ada skema bantuan sendiri melalui BPUM. Ini sebenarnya BSU ini untuk layer yang di luar itu," katanya.
Varian Delta
Ia menambahkan, BSU diberikan lantaran dunia usaha sangat terdampak penyebaran Covid-19 Varian Delta.
Dikatakannya, pemerintah sempat optimis bahwa dunia usaha telah membaik pada awal tahun 2021.
Namun tiba-tiba, Covid-19 varian Delta menyerang yang membuat berbagai kegiatan dunia usaha turut terganggu.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp 3,5 Juta, Ini Syarat untuk Mencairkan
Dijelaskan Reza, pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai mengalami tren positif terhitung sejak kuartal-IV 2020 hingga kuartal-I 2021. Hal ini juga mendorong laju pertumbuhan sektor Ketenagakerjaan.
"Kita tidak dapat pungkiri bahwa pengangguran menurun dan penduduk usia kerja yang terdampak Covid juga menurun. Apalagi kemarin kita dapat kabar yang membuat kita semangat lagi pertumbuhan ekonomi kita di kuartal-II 2021 itu juga akan meningkat cukup tinggi 7 persen," jelasnya.
Namun di tengah tren positif itu, kata Reza, Covid-19 varian Delta kembali menghantam dunia usaha yang membuat sektor tenaga kerja juga terganggu. Terutama sejak pemberlakuan PPKM Darurat hingga PPKM level 3-4.
"Masih dalam tahap menuju recovery sudah dihantam lagi maka pemerintah menilai sepertinya ini memang BSU relevan lagi untuk diberikan kepada pekerja/buruh terutama di sektor yang terdampak itu," ujarnya.
Atas dasar itu, Reza menambahkan BSU 2021 diharapkan dapat menjadi stimulus yang dapat membantu dunia kerja.
Disebutkannya, penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.
Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Mengenai pekerja dengan upah lebih dari Rp 3,5 juta, mengacu pada pasal 3A ayat (3).
Di situ dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)