Empat Hari Polri Ringkus 48 Tersangka Teroris di Berbagai Provinsi

48 tersangka itu terdiri dari dua kelompok, yakni Jamaah Islamiyah (JI) dan jaringan media sosial Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Editor: Bambang Wiyono
Kompas.com
densus 88 

TRIBUN-BALI.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap 48 tersangka teroris dalam kurun waktu 12 Agustus sampai 15 Agustus 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka ditangkap terpisah-pisah di 11 daerah Tanah Air.

"Densus menangkap 48 tersangka teroris di 11 wilayah di Indonesia," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Terduga Teroris Berusia 50 Tahun Ditangkap, Tetangga: Sikapnya Tak Mencurigakan Sama Sekali

Ramadhan mengatakan, 48 tersangka itu terdiri dari dua kelompok, yakni Jamaah Islamiyah (JI) dan jaringan media sosial Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Sebanyak 45 tersangka merupakan anggota JI, sedangkan 3 tersangka bagian dari jaringan media sosial JAD.

Penangkapan para tersangka teroris anggota JI di antaranya dilakukan di Sumatera Utara, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Sementara itu, penangkapan para tersangka teroris jaringan media sosial JAD dilakukan di Kalimantan Timur.

Baca juga: Naik Motor Trail Buru Teroris Ali Kalora Cs, Berikut Profil Lengkap Irjen Abdul Rakhman Baso

Ramadhan mengatakan, saat ini Densus 88 masih terus melakukan pengejaran. Masih ada beberapa target di sejumlah wilayah yang belum tertangkap.

"Penyidik dari Densus 88 masih terus bekerja dan terus mengejar tersangka lain yang diduga memiliki peralatan yang dianggap berbahaya," ucap dia.

Artikel telah tayang di kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/15584401/polri-tangkap-48-tersangka-teroris-di-berbagai-provinsi-dalam-4-hari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved