KISAH Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Nikahi 7 Perempuan, Dilaporkan Seorang Istrinya ke Kejati NTB
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
TRIBUN-BALI.COM, MATARAM – Oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, NTB berinisial S harus berurusan dengan institusinya gegara doyan kawin cerai.
Senin (30/8/2021), S dilaporkan istrinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dia diadukan karena perbuatannya yang suka kawin cerai dan menikahi 7 orang perempuan.
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sehingga salah seorang istri yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.
Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para peremuan.