Berita Bali

Nekat Selundupkan Sabu dari Aceh ke Lombok, Flajin dan Mukhtar Ditangkap Saat Transit di Bali

Tergiur upah sebesar Rp 30 juta, terdakwa Mukhtar (23) dan Fajlin (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Nekat Selundupkan Sabu dari Aceh ke Lombok, Flajin dan Mukhtar Ditangkap Saat Transit di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tergiur upah sebesar Rp 30 juta, terdakwa Mukhtar (23) dan Fajlin (23) nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir narkotik.

Kedua pria yang bekerja sebagai buruh sawit ini membawa sabu hampir setengah kilogram dari Aceh menuju Lombok.

Namun saat transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, keduanya keburu diringkus oleh petugas BNNP Bali.

Dua sekawan asal Aceh ini pun harus menanggung resiko terancam pidana seumur hidup.

Baca juga: Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu dan Ekstasi, Tiga Sekawan Terancam 20 Tahun Penjara

Fajlin dan Mukhtar telah menjalani sidang secara daring dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kedua terdakwa sudah menjalani sidang. Sidang selanjutnya memeriksa keterangan saksi," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum para terdakwa, Senin 6 September 2021, di PN Denpasar.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini menyatakan, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Atau dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," papar Dewi Maria Wulandari.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Sabtu 22 Mei 2021, sekira pukul 13.30 Wita, oleh petugas BNNP Bali.

Mereka ditangkap saat transit dari Medan tujuan Bali dengan barang bukti narkotik jenis sabu 497,7 netto.

Terlibatnya para terdakwa dalam jaringan peredaran narkotik lintas provinsi ini, berawal saat Mukhtar menawarkan Fajlin pekerjaan mengantarkan sabu milik Bang Adi (DPO) dari Aceh menuju Lombok dengan imbalan sebesar Rp 30 juta.

Upah itu nanti akan diberikan setelah barang terlarang itu sampai di Lombok.

Keduanya pun berangkat ke Lhokseumawe bertemu Abang Adi.

Dari pertemuan itu masing-masing terdakwa diberikan sepasang sendal yang di dalamnya sudah dimasukkan sabu.

Juga keduanya diberikan uang masing-masing sebesar Rp 1,5 juta.

Setelah menerima paket sabu dan uang jalan, kedua terdakwa berangkat ke Medan menumpang bus.

Baca juga: Dalam Sebulan 27 Tersangka Diamankan di Wilayah Hukum Polres Badung, Paling Banyak Kasus Narkoba

Di tengah perjalanan Mukhtar menerima kiriman kode tiket pesawat keberangkatan dari Medan menuju Lombok, dan transit di Bali.

Hari Sabtu 22 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan, menumpang pesawat Lion Air JT 3960 menuju Denpasar Bali yang sebelumnya transit di Bandara Bandung.

Setibanya di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 497,7 netto.

Sabu itu disembunyikan dalam sendal yang digunakan para terdakwa.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved