Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Berstatus Tahanan Kejaksaan Negeri Badung, Zaenal Tayeb Akan Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

pengusaha asal Sulawesi yang juga merupakan pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung statusnya menjadi tahanan kejaksaan

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Zaenal Tayeb saat diperiksa sebagai saksi di persidangan PN Denpasar. Ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Yuri Pranatomo. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus Zaenal Tayeb (ZT) kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung pada Selasa 7 September 2021.

 Bahkan kini pengusaha asal Sulawesi yang juga merupakan pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung statusnya menjadi tahanan kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H saat dikonfirmasi tak menampik jika kasus ZT sudah dilimpahkan.

Bahkan pihaknya mengaku pelimpahan tersebut memang dilakukan secara Daring atau online.

Baca juga: UPDATE: Setelah Resmi Ditahan, Kasus Zaenal Tayeb Dilimpahkan ke Kejari Badung

"Kurang lebih pukul 14.00 itu dilaksanakan pelimpahannya," ujar Bamaxs.

Dirinya mengatakan kasus ZT sudah dilimpahkan tahap II dari penyidik Polres Badung ke Kejari Badung.

Kendati demikian status tersangka kini sudah menjadi tahanan kejaksaan.

"Jadi tersangka statusnya jadi tahanan kejaksaan, namun masih kami titip di Polres. Termasuk juga sudah memilih Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini," jelasnya.

Dengan telah dilimpahkannya berkas, tersangka, dan barang bukti tersebut,  tersangka ZT kini ditahan selama 20 hari kedepan.

Saat ini penahanan dititipkan di Polres Badung.

"Untuk pelimpahan ke pengadilan segera akan kami lakukan untuk selanjutnya disidangkan," tungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah resmi ditahan di Polres Badung, kini kasus Zaenal Tayeb (ZT) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung pada Selasa 7 September 2021.

Hanya saja kabarnya pelimpahan kasus itu dilakukan secara daring dengan tidak mengeluarkan tersangka dari sel tahanan.

Pelimpahan daring  yang dilakukan disebut-sebut untuk menghindari penyebaran covid-19, mengingat Badung masih masuk PPKM level IV.

Baca juga: Polisi Akan Ceritakan Kasus Zaenal Tayeb, Mantan Promotor Tinju Mendekam di Tahanan Polres Badung

Hanya saja saat pemantauan di Polres Badung tidak ada pejabat polres Badung yang bisa ditemui.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved