Oknum Polisi Bakar Istri

Bripka I Putu S, Tersangka Pembakaran Istri di Asrama Polri Kini Ditahan Jaksa, Segera Diadili

Oknum anggota Polri tega membakar sang istri di rumah Dinas Komplek Asrama Polisi Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat.

Editor: Bambang Wiyono
istimewa
Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong memeriksa tersangka berinisial IPS (33) saat pelimpahan perkara. 

TRIBUN-BALI.COM, SORONG - Bripka I Putu S (33) yang menjadi tersangka kasus pembakaran istri diserahkan oleh penyidik Polres Sorong Kota, Papua Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (7/9/2021).

Bripka IPS diserahkan bersama barang bukti untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Sebelumnya diketahui, oknum anggota Polri tersebut tega membakar sang istri di rumah Dinas Komplek Asrama Polisi Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, pada 28 Mei 2021.

Setelah diperiksa, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Sorong Kota selama 20 hari.

Sembari menunggu JPU menyiapkan administrasi pelimpahan ke Pengadilan.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait perkara tersebut, telah ditingkatkan menjadi tahap dua.

Setiawan mengatakan, tersangka Bripka IPS dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan.

"Pemecatan tersangka masih dalam proses sehingga ada keputusan inkrah majelis hakim," katanya.

Namun, Setiawan memastikan yang bersangkutan akan dipecat karena ancaman hukumannya di atas dua tahun dan murni tindakan kriminal.

"Berdasarkan penyidikan, tersangka IPS diduga telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga," kata Kapolres Sorong Kota ini.

Lanjut dia, perkara tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) huruf A UU RI nomor 23 Tahun 2004.

Dan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman paling rendah dua tahun dan paling lama 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kasus Polisi Bakar Istri Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved