Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar WhatsApp

Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp

Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp

Tayang:
Editor: Widyartha Suryawan
pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi - Cara Melaporkan dan Cek Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp 

TRIBUN-BALI.COM - Semakin berkembangnya teknologi informasi, permasalahan yang ditimbulkan juga makin kompleks.

Tak terkecuali potensi kejahatan yang juga semakin meningkat.

Maraknya kemunculan aplikasi pinjaman online alias pinjol yang ilegal adalah salah satu fenomena yang merugikan warga.

Belakangan, banyak korban pinjol yang mulai muncul ke permukaan karena merasa dirugikan.

Seperti yang dialami seorang Pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih sebesar Rp75 juta setelah meminjam uang Rp900.000 kepada pinjol ilegal.

Dalam beberapa kasus pinjol ilegal, peminjam ditagih dengan jumlah berkali-kali lipat dibandingkan uang yang dipinjamnya.

Tak hanya itu, cara yang dilakukan para penagih dari pinjol kerap kasar dan mengintimidasi para peminjam.

Bahkan, pinjol Ilegal pun juga dapat melakukan tindakan yang melanggar privasi nasabahnya.

Salah satu tindakan yang sering dilaporkan adalah mengakses kontak di perangkat peminjam lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan.

Diketahui, aplikasi pinjol ini harus terdaftar dan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Dikutip dari kompas.com, hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.

Ilustrasi - Cara Melaporkan dan Cek Ilegalitas Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Melalui WhatsApp
Ilustrasi - Cara Melaporkan dan Cek Ilegalitas Aplikasi Pinjaman Online Alias Pinjol Melalui WhatsApp (Gerd Altmann dari Pixabay)

Cara cek pinjaman online ilegal melalui WhatsApp
Mengecek aplikasi pinjaman online itu legal atau ilegal dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp (WA) resmi OJK, caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal

Dilansir dari akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui kompas.com, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat:

1. Memiliki bunga yang tinggi.

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website.

4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri tersebut, segera periksa statusnya melalui nomor WA resmi OJK.

Masyarakat pun harus lebih waspada karena saat ini banyak pinjol ilegal melakukan promosi melalui SMS dan WhatsApp.

Apalagi, saat ini banyak juga pinjol Ilegal juga kerap memasang logo yang serupa dengan pinjol resmi.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Anda bisa melaporkan keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Keberadaan pinjol ilegal dengan bunga tinggi kerap menimbulkan keresahan.

Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?

Dilansir dari Kompas.com, Juni 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.

Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:

E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id

Telepon: 157

WhatsApp OJK: 081-157-157-157

Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.

(Kompas.com/Muhamad Syahrial)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp, Begini Caranya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved