Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kebakaran Lapas Tangerang

Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Jasad Napi Asal Bandung Ini Ditolak Keluarga Mantan Istri

Satu di antaranya seorang pria Bernama Hermawan, yang tewas saat api melalap Blok C Lapas Tangerang. Jasad Hermawan ditolak keluarga mantan istri.

Tayang:
Tangkap Layar KOMPASTV
Kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang yang berlokasi di Jalan Veteran, Tangerang, Banten, Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. 

TRIBUN-BALI.COM – Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang menelan korban jiwa, sebanyak 41 orang narapidana tewas, Rabu 8 September 2021.

Satu di antaranya seorang pria bernama Hermawan, yang tewas saat api melalap Blok C Lapas Tangerang.

Jasad Hermawan ditolak keluarga mantan istri.

Dikutip TribunJakarta dari TribunBanten, Hermawan terlibat kasus kematian bayi berusia 24 bulan, berinisial J.

Kasus pembunuhan bayi tersebut sempat viral pada tahun 2019.

Ia adalah warga Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Camat Bandung, Subur Prianto, membenarkan kalau Hermawan berasal dari wilayahnya.

"Sudah saya kroscek, betul atas nama Hermawan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 8 September 2021.

Subur menerangkan, Hermawan dipenjara karena telah membunuh bayi J.

Baca juga: Wayan Tirta dan 40 Napi Lain Tewas, Buntut Kebakaran Hebat di Lapas Tangerang

J adalah anak tiri Hermawan dari istrinya yang baru ia nikahi selama dua bulan.

"Kasusnya sempat viral karena korbannya bayi yang dibacok hingga meninggal," ujarnya.

Akibat pembunuhan tersebut, Hermawan divonis hukuman selama 10 tahun penjara.

Subur melanjutkan, Hermawan bukan asli warga Serang, melainkan berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Hermawan menikah dengan warga Rancagede dan tinggal di Serang.

Namun, Hermawan sudah bercerai dengan istrinya.

"Mantan istrinya sekarang sudah menikah lagi," katanya.

Subur mengatakan, berdasarkan keterangan dari RT, pihak keluarga dari mantan istri tidak pernah merasa dihubungi pihak terkait soal kabar meninggalkan Hermawan.

Selain itu, keluarga dari mantan istri juga keberatan jika jenazah Hermawan dibawa ke rumah di Serang.

Apalagi Hermawan sudah tidak ada kaitan dengan mantan istrinya di Kampung Ranca Gede.

Nama 41 Narapidana Meninggal Dunia dalam Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 01.52 WIB.

Tercatat ada 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana meninggal di sel dan 1 dalam perjalanan ke rumah sakit.

TribunJakarta.com berhasil mengumpulkan 41 nama korban meninggal dalam kebakaran di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca juga: Buntut Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang, Jamaruli Ingatkan Lapas & Rutan di Bali Antisipasi Musibah

1. Chendra Susanto bin Ten Ho

2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa

3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng

4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin

5. Hermawan bin Nunung

6. Mohamad Ilham bin Juyono

7. Sarim alias Bapak Bin Harkam

8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami

9. Marjuki bin Nipan alias Onoy

10. Juaeni alias Juweng bin Karna

11. Setiawan alias Iwan bin Sumarna

12. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil

13. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo

14. Sugeng Cahyono bin Sujono

15. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan

16. Ajum bin Jaya

17. Roman Iman Sunandar bin Sunardi

18. Anton alias Capung bin Idal

19. Pujiyono alias Destro bin Mundori

20. Petra Eka alias Etus bin Suhendar

21. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan

22. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri

23. Pajar Prio Handogo bin Sunarto

24. Muhammad Yusuf bin Mamat

25. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin

26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon

27. Kusnadi bin Rauf

28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani

29. Alfin bin Marsum

30. Bustanil Arifin bin Arwani

31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas

32. Mashuri bin Hamzah

33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman

34. Eko Supriyadi bin Karidi

35. Samuel Machado Nhavene

36. Rizal alias Sangit bin Tinggal

37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh

38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin

39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi

40. Irfan bin Pieter

41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue

Pantauan TribunJakarta.com, beberapa keluarga mulai berdatangan ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mencari tahu informasi keluarganya yang menjadi korban.

"Mau tanya keluarga saya, ini sudah bawa dokumen-dokumen," kata seorang ibu yang tergesa-gesa masuk ke posko pengaduan.

Posko pengaduan sendiri berlokasi di sebelah kiri pintu masuk utama Lapas Klas 1 Tangerang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pihaknya membuka posko selama 24 jam untuk keluarga korban.

Posko didirikan untuk membuat laporan soal korban kebakaran.

"Kami sangat terbuka 24 jam untuk tahu kondisi korban bagaimana dan untuk membantu kami mengidentifikasi korban kebakaran," kata Rika di lokasi.

"Kami membuka seluas-luasnya untuk keluarga yang ingin menghubungi kami," sambungnya lagi.

Sebagai informasi, Kemenkumham langsung menyediakan call center untuk keluarga korban yang ingin menanyakan seputar informasi kebakaran.

Call center tersebut adalah 081383557758.

"Keluarga mohon diminta untuk persyaratan yang akan bisa mendukung identifikasi," ujar Rika.

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan ada satu narapidana teroris korban meninggal.

"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba," ujar Yasonna saat konferensi pers di Lapas Kelas 1 Tangerang

Kemudian ada dua warga negara asing (WNA) masuk dalam korban meninggal dunia, yaitu asal Portugal dan Afrika Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Napi Asal Serang Ini Jasadnya Ditolak Keluarga Mantan Istri

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved