Informasi Publik

Pelayanan Perpanjangan SIM Polresta Denpasar Berlangsung Hari Ini di Area Parkir Plaza Renon

Pelayanan perpanjangan SIM keliling Polresta Denpasar hari ini siap melayani masyarakat di area parkir Plaza Renon, Denpasar.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: M. Firdian Sani
Istimewa
Terlihat warga yang datang untuk perpanjangan SIM di area parkir Plaza Renon, Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelayanan perpanjangan SIM keliling Polresta Denpasar hari ini siap melayani masyarakat di area parkir Plaza Renon, Denpasar.

SIM keliling atau Si Destar (Drive Thru Polresta Denpasar) pelayanan milik Satpas Satlantas Polresta Denpasar.

Pelayanan perpanjangan SIM pada Selasa 14 September 2021 dimulai dari pukul 08.00 wita sampai selesai.

Kanit Regident Satpas SIM Satlantas Polresta Denpasar AKP Bhayangkara Putra Sejati seijin Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani.

Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Wilayah Polresta Denpasar

Perpanjangan di SIM keliling tidak hanya bisa diakses untuk warga Denpasar saja, tapi bisa juga untuk warga luar daerah.

"Untuk perpanjangan bisa diakses oleh semua, tidak hanya dari Denpasar karena sistemnya sudah online," ujar AKP Bhayangkara Putra Sejati, Selasa 14 September 2021.

Adapun dalam pelayanan perpanjangan SIM hanya dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan C dengan menyertakan beberapa persyaratan.

Diantaranya fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikolog.

Namun jika masyarakat yang lupa membawa atau belum sempat mencari surat kesehatan dan psikolog.

Jaya Negara dengan Forkopimda Tinjau Rumah Sakit Rujukan Covid,Pastikan Optimalisasi Pelayanan & BOR

Di area pelayanan SIM keliling masyarakat yang ingin perpanjangan SIM bisa membuat di lokasi dengan biaya sendiri dan tidak sama dengan biaya perpanjangan SIM.

Lebih lanjut, AKP Bhayangkara menjelaskan untuk perpanjangan di pelayanan Si Destar dibatasi mengingat masih dalam kondisi pandemi.

"Tetap kita layani, tapi dibatasi karena masih situasi pandemi," tambahnya.

Sementara itu untuk biaya perpanjangan SIM diperkirakan Rp 80.000 untuk SIM A dan untuk SIM C Rp 75.000 ribu.

Sedangkan untuk biaya pembuatan surat keterangan psikolog kurang lebih sekitar Rp 120.000 dan biaya surat keterangan sehat sekitar Rp 25.000. (*)

Ikuti berita terkini Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved