Berita Bali
Bacok Navein Karena Kesal Ditagih Utang, Mashud Divonis 5 Tahun Penjara di Bali
Kesal ditagih utang, Moh Mashud Hasan (23), tega melakukan kekerasan atau penganiayaan berat terhadap saksi korban Navein
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kesal ditagih utang, Moh Mashud Hasan (23), tega melakukan kekerasan atau penganiayaan berat terhadap saksi korban Navein.
Atas perbuatannya, terdakwa kelahiran Pamekasan, Jawa Timur 4 Agustus 1998 ini divonis lima tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang berlangsung secara daring.
Vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Pergoki Istri Ngobrol Bareng Tetangga, Pelaku Nekat Bacok Korban Berusia 53 Tahun
Sebelumnya, JPU Happy Maulia Ardani melayangkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun terhadap Mashud.
"Atas vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menerima," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu 15 September 2021 di PN Denpasar, Bali.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, oleh majelis hakim, kliennya itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain.
Mashud Hasan pun dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider JPU.
Seperti diketahui, peristiwa kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Navein terjadi di depan toko kelontong, Jalan Kerta Negara, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu 28 April 2021 sekitar pukul 23.30 Wita.
Ini berawal saat saksi korban Navein menghubungi terdakwa melalui telepon dengan tujuan menagih cicilan utang sejumlah Rp 1 juta.
Kala saat itu terdakwa mengatakan jika baru memiliki uang sebesar Rp 600 ribu, dan Navein pun menjawab besok saja tidak apa-apa.
Karena sebelumnya Navein sudah tiga kali menagih utang, dan kondisi terdakwa yang sedang kesulitan membutuhkan dana untuk pulang Lebaran di kampung, itu menambah makin kesal.
Saat itu timbul lah niat terdakwa menganiaya agar Navein takut dan tidak menagih utangnya lagi.
Rencana pun dilancarkan, terdakwa meminta Navein datang ke toko kelontong tempat terdakwa bekerja di Jalan Kerta Negara, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.
Navein pun sempat curiga dan menanyakan alasan terdakwa meminta dirinya datang ke toko tersebut.
Namun dijawab terdakwa tidak ada apa-apa.
Navein kemudian menuju toko kelontong tempat terdakwa bekerja.
Sesampainya di toko kelontong itu, Navein langsung bertemu dengan terdakwa dan keduanya sempat berbincang masalah utang.
Baca juga: Polisi Surabaya Tembak Dua Begal Motor yang Tega Bacok Korbannya
Selanjutnya terdakwa berbasa-basi menanyakan mengenai kredit sepeda motor.
Kemudian terdakwa menunjuk jika ada sampah di sebelah kiri saksi korban.
Seketika Navein menoleh ke arah kiri.
Saat menoleh itu lah, terdakwa dengan cepat mengambil pisau yang ditaruh di atas pertamini dan langsung menusuk sebanyak dua kali dan mengenai leher kiri Navein.
Navein yang posisinya duduk di atas sepeda motor langsung terjatuh dalam posisi terlentang.
Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa lalu menarik kerah baju saksi korban, dengan diselimuti emosi terdakwa kembali menusukkan pisau berkali-kali ke bagian kepala dan punggung saksi korban, hingga pisau patah terlepas dari gagangnya.
Terdakwa lalu mengambil mata pisau yang terjatuh dan kembali menusukkan mata pisau tersebut ke arah dagu saksi korban, hingga saksi korban jatuh dalam posisi telungkup.
Terdakwa kemudian membuang mata pisau tersebut dan menduduki punggung saksi korban.
Terdakwa lalu mencongkel kedua mata saksi korban.
Selanjutnya terdakwa berdiri, mengambil bongkahan batu batako, memukulkan bongkahan batu itu ke arah kepala saksi korban hingga batu tersebut terbelah.
Saksi korban kemudian berteriak meminta tolong.
Terdakwa lalu menghentikan perbuatannya.
Lantaran panik, terdakwa juga berteriak maling rampok hingga banyak warga sekitar datang memberikan pertolongan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Saksi korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan.
Akibat luka yang dideritanya tersebut, Navein menjalani perawatan inap di RSUP Sanglah Denpasar selama tiga hari dan harus menjalani serangkaian operasi.(*).
Kumpulan Artikel Bali