Informasi Layanan Publik
Hari Ini 15 September 2021 Perpanjangan SIM Berlangsung di MPP Denpasar
SIM keliling atau Si Destar Polresta Denpasar hari ini siap melayani masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelayanan perpanjangan SIM keliling atau Si Destar Polresta Denpasar hari ini siap melayani masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar.
Pelayanan bersama perpanjangan SIM ini berlangsung pada Rabu 15 September 2021 dimulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, menjelaskan, perpanjangan SIM bersama digelar di MPP Denpasar.
Tidak hanya bisa diakses oleh warga Denpasar, tapi bisa juga untuk warga luar daerah yang ingin perpanjangan SIM.
Baca juga: Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Wilayah Polresta Denpasar
"Hari ini pelayanan perpanjangan SIM berlangsung di MPP," ujar Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Kanit Regident Satpas SIM Polresta Denpasar AKP Bhayangkara Putra Sejati, Rabu 15 September 2021.
Adapun dalam pelayanan perpanjangan SIM hanya dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan C dengan menyertakan beberapa persyaratan.
Diantaranya fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikolog.
Namun jika masyarakat lupa membawa atau belum sempat mencari surat kesehatan dan psikolog.
Masyarakat bisa membuat di lokasi dengan biaya sendiri dan tidak sama dengan biaya perpanjangan SIM.
Lebih lanjut, Kompol Ni Putu Utariani menjelaskan, untuk perpanjangan di layanan Si Destar dibatasi.
Hal ini mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Masyarakat yang datang untuk perpanjangan SIM juga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
"Tetap mengikuti protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin perpanjangan SIM," tambah Kompol Ni Putu Utariani.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM diperkirakan Rp80.000 untuk SIM A dan untuk SIM C Rp75.000 ribu.
Sedangkan untuk biaya pembuatan surat keterangan psikolog kurang lebih sekitar Rp120.000 dan biaya surat keterangan sehat sekitar Rp25.000.
(*)