SOSOK Nyoman Adhi, Anggota BPK Terpilih yang Diprotes LSM, Meniti Karir di Bea Cukai

Nyoman Adhi pun akan menjadi anggota BPK, menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.

Editor: Bambang Wiyono
Reza Deni
Nyoman Adhi Suryadnyana saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK di Komisi XI, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUN-BALI.COM - Nyoman Adhi Suryadnyana lolos menjadi anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI melalui voting di DPR.

Nyoman Adhi memperoleh suara terbanyak yaitu mencapai 44 dari 56 anggota komisi XI yang hadir.

Sehingga, Nyoman Adhi pun akan menjadi anggota BPK, menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.

Beberapa informasi soal karir Nyoman Adhi dipublikasikan di laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Paripurna DPR Tak Sahkan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK

Pada Agustus 2016, Nyoman Adhi tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara. Jabatan ini masih dipegang Nyoman sampai September 2017.

Sebulan kemudian, 3 Oktober 2018, Nyoman Adhi diketahui sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara. Jabatan ini dipegangnya sampai 20 Desember 2019.

Lalu pada 6 Januari 2020, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menggelar acara serah terima jabatan. Salah satunya Nyoman Adhi yang digantikan oleh M Anshar.

Lalu pada September 2020, Nyoman Adhi tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Beacukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Sampai April 2021, Nyoman masih menduduki posisi tersebut.

Posisi Nyoman inilah yang membuatnya menjadi sorotan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPK.

Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Mereka menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 memuat nama Nyoman dalam 16 daftar calon anggota BPK.

Gugatan muncul karena pasal 13 huruf j UU BPK menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota BPK adalah: paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara, MAKI dan LP3HI menyebut Nyoman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019.

Jabatan itu termasuk kepala satuan kerja eselon III yang notabene adalah pengelola keuangan negara.

Hingga pada 26 Agustus 2021, majelis hakim PTUN Jakarta juga mengeluarkan putusan soal gugatan MAKI dan LP3HI. Hasilnya, PTUN Jakarta mementahkan gugatan tersebut.

"Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Bisnis, Selasa (31/8/2021). (berbagai sumber)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved