Sebut Gaji Jokowi Kecil, Kaesang: Ini Pabriknya Bapak Saya Beli Sekarang Cash
Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai).
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kaesang Pangarep kembali membuat pernyataan yang mengejutkan.
Kali ini Kaesang Pangarep menyebut dirinya lebih kaya dari bapaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan, Kaesang Pangarep mengaku sudah mampu membeli aset-aset yang dulu dimiliki Jokowi sebelum menjadi presiden.
Putra bungsu dari Jokowi itu mengungkapkan bahwa gaji yang diperoleh bapaknya terbilang kecil dibandingkan penghasilannya dari wirausaha berbagai macam.
Hal itu ia ungkapkan melalui tayangan podcast Deddy Corbuzier.
Bahkan, Kaesang pun mengatakan, dirinya mampu membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.
"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip pada Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Kaesang Pangarep Ingin Jadi Penerus Ketum PSSI
Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka. Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.
"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.
Lantas, berapa gaji presiden yang diterima Jokowi selama menjabat?
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat ketua DPR dan ketua MPR.
Artinya, untuk gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Adapun untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.