Sebut Gaji Jokowi Kecil, Kaesang: Ini Pabriknya Bapak Saya Beli Sekarang Cash 

Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai).

Editor: Bambang Wiyono
PERSIS SOLO
Salah satu pemilik baru Persis Solo, Kaesang Pangarep, berpose dengan jersey Persis seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persis Solo di Hotel Alila, Solo, Sabtu 20 Maret 2021. 

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Baca juga: Segini Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Menjadi Komisaris BUMN

Besarnya tunjangan presiden yang diperoleh sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Lalu, untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Tunjangan lainnya untuk presiden dan wapres

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2021/09/23/063000626/kaesang-sebut-gaji-jokowi-kecil-lantas-berapa-penghasilan-presiden?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved