Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

RESMI, Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Bagaimana dengan Aturan Cuti Bersama?

RESMI, ini daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, bagaimana dengan aturan cuti bersama?

Editor: Irma Budiarti
Berihati.com via Tribun Jatim
Ilustrasi kalender. RESMI, ini daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, bagaimana dengan aturan cuti bersama? 

TRIBUN-BALI.COM - RESMI, ini daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022.

Bagaimana dengan aturan cuti bersama tahun 2022? Simak artikel selengkapnya berikut ini.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah, Rabu 22 September 2021.

Keputusan itu diumumkan saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri pembahasan mengenai hal tersebut.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Terdapat 16 Hari, Berikut Rinciannya

Serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu 22 September 2021.

Jumlah tersebut sama seperti hari libur nasional tahun ini, yakni 16 hari. 

Berikut ini daftar hari libur nasional 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

• 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

• 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

• 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

• 3 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944

• 15 April: Wafat Isa Almasih

Baca juga: Siap Menyambut Tahun 2021, Cek Jadwal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, Harpitnas & Tanggal Cantik

• 1 Mei: Hari Buruh Internasional

• 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

• 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

• 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

• 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

• 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

• 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

• 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

• 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

• 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Perubahan Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Desember 2020, Tambahan Libur Pilkada

Aturan Cuti Bersama 2022

Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu 22 September 2021.

 Muhadjir mengatakan, terkait cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian, melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata dia.

Muhadjir menambahkan, aturan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur oleh Kemenpan-RB.

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul direalisasi pada tahun 2022," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, tahun ini dua hari libur nasional digeser dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang belum mereda.

Baca juga: Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 9 Desember 2020 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Kedua hari libur itu adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Adapun hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW (sebelumnya 19 Oktober 2021) berubah menjadi 20 Oktober 2021.

Sementara itu, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

(Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved